JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2019 tentang Organ Pelaksana Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, Senin (6/1/2020), Perpres itu mengatur dewan pengawas membentuk organ pelaksana yang disebut dengan Sekretariat Dewan Pengawas KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengawas. Secara administratif, Dewan Pengawas dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal KPK.
"Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dipimpin oleh Kepala Sekretariat," demikian bunyi Pasal 1 ayat (3) dalam Perpres.
Baca juga: 5 Kejadian di Hari Pertama Kerja Pimpinan Baru KPK dan Dewan Pengawas KPK
Dalam pasal selanjutnya, disebutkan bahwa Sekretariat Dewan Pengawas KPK bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada dewas dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga antirasuah.
Selain itu, Sekretariat Dewan Pengawas juga berfungsi menerima dan memfasilitasi administrasi permohonan pemberian izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ada pula fungsi untuk memfasilitasi penyiapan penyusunan rancangan kode etik Pimpinan dan Pegawai KPK.
Sekretariat Dewan Pengawas juga berfungsi untuk memfasilitasi pengelolaan laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai lembaga antirasuah.
Baca juga: Usai Dilantik Jokowi, Dewan Pengawas Disarankan Lebih Dulu Evaluasi Internal KPK
Sekretariat Dewan Pengawas KPK terdiri atas satu Bagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional. Hal ini dijelaskan dalam Bab II tentang Susunan Organisasi.
"Jumlah, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional di lingkungan Sekretariat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi disusun berdasarkan analisis organisasi dan beban kerja." demikian bunyi pasal 5.