JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh China untuk perairan Natuna sebagai wilayah teritorialnya tidak berdasar.
Menurut Pemerintah China, wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine-Dash Line.
"Klaim ini didasarkan pada alasan historis yang secara hukum internasional, utamanya UNCLOS (konvensi internasional tentang batas laut), tidak memiliki dasar," ucap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2019).
Nine-Dash Line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).
Baca juga: Anggota Komisi I: DPR Beri Waktu ke Pemerintah untuk Sepakat soal Polemik Natuna
Hikmahanto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah lama menanyakan apa yang dimaksud dengan Nine-Dash Line kepada China.
Namun Pemerintah China, kata Hikmahanto, tidak pernah memberikan jawaban.
"Pemerintah Indonesia telah sejak lama, saat Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada Pemerintah China apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus. Namun hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh Pemerintah China," kata dia.
Perairan Natuna masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan konvensi UNCLOS 1982.
Indonesia maupun China merupakan bagian dari UNCLOS 1982.
Baca juga: Tak Ada Negosiasi, Mahfud MD Minta Pengusiran Kapal China dari Natuna
Pemerintah China berdalih dan menyebut negaranya memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan, dengan perairan seperti ZEE.
Menurut China, wilayah perairan itu sudah lama digunakan oleh nelayan China untuk mencari ikan, karena merupakan teritori China secara sah.
Hikmahanto berpendapat bahwa konvensi UNCLOS 1982 tidak mengenal istilah "traditional fishing grounds" seperti yang disebutkan China.
"China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara atas dasar kedaulatan Pulau Nansha, yang pulau tersebut memiliki perairan sejenis ZEE," ujar dia.
"China menyebutnya sebagai traditional fishing grounds. Dalam UNCLOS konsep yang dikenal adalah traditional fishing rights, bukan traditional fishing grounds, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UNCLOS," tutur Hikmahanto Juwana.
Baca juga: China Masuki Natuna, Korps Polairud Tambah Armada
Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.
Ini bermula setelah negara tetangga Indonesia, Filipina, mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.
PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.
Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.
Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.
Baca juga: Keputusan PBB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah
Secara umum, putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan. China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.
Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.