JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram berisi arahan penanganan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Surat bernomor ST/3388/XII/HUM.3.4./2019 tersebut ditujukan untuk seluruh kapolda.
Telegram yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan telegram tersebut.
"Itu arahan internal kepolisian. Silahkan saja disampaikan garis besarnya," ungkap Argo ketika dihubungi, Sabtu (4/1/2020).
Salah satu pertimbangan diterbitkannya telegram tersebut adalah instruksi Presiden Joko Widodo untuk menjaga iklim investasi demi mendukung program pemerintah.
Baca juga: Kapolri: Penyelesaian Perkara Meningkat di 2019, hingga Penyerang Novel Baswedan Terungkap
Terdapat kutipan surat tiga poin besar yang dijabarkan ke dalam 15 arahan Kapolri tersebut yaitu:
A. Penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi Pada Penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar Para Kapolda Melaksanakan Langkah-langkah:
1. Mengedepankan upaya koordinatif dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sesuai MoU dan perjanjian kerja sama.
2. Dalam hal Polri menerima aduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah agar terlebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah sebelum dimulainya penyelidikan.
Baca juga: Dana Desa dan Transfer Daerah Mengendap Rp 234 Triliun, Kok Bisa?
3. Apabila hasil verifikasi dan telaah sebagaimana dimaksud poin dua di atas, ditemukan adanya dugaan kerugian negara maka Polri dapat melaksanakan penyelidikan dengan mengedepankan koordinasi kepada APIP atau BPKP dalam rangka audit.
4. Penyelidik memberikan tembusan SP2D hasil verifikasi/telaah dan tembusan SP2D hasil penyelidikan kepada pelapor dan APIP.
5. Mencatat seluruh aduan masyarakat dan melaporkan rekapitulasi pengelolaan aduan masyarakat terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Bareskrim Polri dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi.
6. Bersama-sama dengan pemerintah daerah menyusun SOP/petunjuk teknis terkait pola koordinasi dan evaluasi berkala antara Polri dan APIP.