JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, penggantian dokumen kependudukan yang hilang dapat dicetak ulang sehari jadi.
"Tadi kami sudah buktikan, sehari jadi. Bahkan di Penjaringan (Jakarta Utara) itu 5 menit sampai 10 menit bisa, selesai. Karena kebetulan tidak banyak yang memohon, dan kebetulan datanya dicari langsung ketemu," ujar Zudan di Kantor Kelurahan Kali Baru, Medan Satria, Kota Bekasi, Sabtu (4/1/2020).
Zudan menjelaskan, bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan akibat banjir bisa mengurus melalui RT dan RW.
Baca juga: Penggantian Dokumen Kependudukan Hilang Berlaku hingga Akhir Januari
Kemudian juga bisa diserahkan melalui pendataan di kelurahan maupun langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
Dia mengatakan, masyarakat tidak dikenakan persyaratan apapun untuk mengurus dokumen tersebut.
"Karena ini bencana, kami mudahkan persyaratannya," ujar Zudan.
Di sisi lain, Zudan menyatakan bahwa penggantian dokumen tersebut hanya berlaku bagi mereka yang sebelumnya sudah terarsip dalam data base Kemendagri.
Baca juga: ANRI Buka Jasa Perbaikan Surat-surat Penting Warga Korban Banjir
Sebaliknya, bagi mereka yang belum memiliki dokumen tetap tidak bisa mengklaim dengan alasan hilang.
Dia menegaskan, bahwa penggantian ini dikhususkan bagi mereka yang kehilangan akibat bencana alam.
"Misalnya orang belum punya KTP, ngakunya KTP-nya hilang, dibuka (data base) ya enggak akan ada KTP-nya, orang dia belum pernah buat. Tapi kalau sudah pernah punya KTP, dibuka datanya tinggal di print," ungkap Zudan.
Dalam penggantian dokumen kependudukan akibat bencana alam, Dirjen Dukcapil melakukan jemput bola di tiga wilayah.
Antara lain Jawa Barat di Kota Bekasi, DKI Jakarta di Jakarta Utara, Banten di Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Ijazah dan Dokumen Rusak karena Banjir? ANRI Buka Layanan Perbaikan Gratis, Ini Caranya
Adapun dokumen yang dicetak meliputi akte kematian, kartu keluarga, akte kelahiran, akte perkawinan, dan KTP-el.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.