Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPP Minta Presiden Jokowi Hati-hati Terbitkan Perpres KPK

Kompas.com - 04/01/2020, 19:13 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Arsul Sani meminta Presiden Joko Widodo tak terburu-buru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arsul mengatakan, ada beberapa masalah yang ditemukannya jika Jokowi menerbitkan Perpres KPK.

Pertama, kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dicantumkan kewenangan pengaturan lebih lanjut lembaga antikorupsi itu kepada presiden melalui perpres.

"Dalam UU KPK baik UU Nomor 30/2002 maupun UU Nomor 19/2019 tidak mendelegasikan kewenangan pengaturan lebih lanjut organisasi KPK kepada presiden dengan menerbitkan perpres," kata Arsul saat dihubungi wartawan, Sabtu (4/1/2020).

Baca juga: Soal Alih Status Pegawai, KPK Tunggu Perpres

Permasalah kedua, menurut Arsul, posisi Inspektorat Jenderal dalam Perpres KPK.

Ia mengatakan, jika ingin menambah posisi baru, seharusnya melalui revisi UU KPK, bukan melalui perpres.

"Struktur inti baru yang bernama Inspektorat Jenderal dan hanya dengan perpres, maka ini menjadi pertanyaan secara hukum. Mestinya ya kalau mau menambah struktur inti dengan merevisi UU KPK lagi," ujar dia. 

Selain itu, Arsul menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dicantumkan posisi Dewan Pengawas dan Kedeputian Pengawasan Internal.

Oleh karena itu, ia berpendapat, posisi Inspektorat Jenderal di dalam draf Perpres KPK tidak terlalu diperlukan.

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, terkait perpres tentang Dewan Pengawas, sebaiknya diatur dalam peraturan internal KPK.

"Menurut PPP lebih tepat diatur dengan Peraturan KPK itu sendiri, bukan dengan menerbitkan Perpres karena UU Nomor 19/2019 tidak mengamanatkan pengaturan lebih lanjut tentang Dewas dengan perpres," ucap dia. 

Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait KPK.

Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.

Baca juga: PKS: Mudah-mudahan Draf Perpres KPK Bisa Diperbaiki

Adapun inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.

Pasal 32 menyatakan, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi."

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Masih dalam proses di Sekretariat Negara. Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com