JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia menegaskan tak mengakui klaim China atas hak historis terhadap perairan Natuna.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kapal-kapal China yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di perairan Natuna jelas melanggar batas wilayah.
Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia meminta China mematuhi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, yang menyatakan bahwa perairan Natuna merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
"Tiongkok merupakan salah satu part dari UNCLOS 1982 oleh sebab itu merupakan kewajiban bagi Tiongkok untuk menghormati UNCLOS 1982," kata Retno seusai rapat koordinasi di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2019).
Baca juga: Soal Natuna, Menlu Retno Minta China Patuhi Wilayah ZEE Sesuai UNCLOS 1982
Senada dengan Retno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.
Mahfud menjelaskan, putusan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam UNCLOS 1982 memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Selain itu, ia menyinggung sengketa Laut China Selatan yang pernah terjadi antara China dan Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Brunei Darussalam.
Dalam sengketa itu, diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 menyatakan bahwa China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.
Dengan demikian, menurut Mahfud, sudah sewajarnya China taat pada aturan hukum internasional tersebut.
"South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai," ucap dia.
Baca juga: Mahfud MD Sebut China Tak Memiliki Hak Klaim atas Perairan Natuna
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan