Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Apresiasi BPK Rampungkan Audit Kerugian Negara dalam Kasus RJ Lino

Kompas.com - 03/01/2020, 19:50 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merampungkan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.

Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.

"Kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai. Sehingga teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan itu pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan, apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan berkas tahap 1 ke jaksa peneliti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dari BPK

Menurut Ali, jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara secara formil dan materilnya.

"Kalau memang kurang lengkap nanti dilengkapi. Jadi tergantung koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum," ujar dia.

Meski demikian, Ali menyatakan KPK belum menerima berkas audit tersebut. Sehingga, KPK akan menunggu BPK menyerahkan berkas tersebut secara resmi.

Ali menuturkan, kasus ini bersifat case building. Penyelesaiannya pun membutuhkan proses yang cukup panjang, khususnya menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus seperti ini, KPK tidak cukup sekadar menggali keterangan para saksi.

Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Orang Mantan Pejabat PT Pelindo II

Dengan demikian, KPK juga harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

"Tentunya kan bukan penyidik KPK sendiri, tetapi harus koordinasi dengan berbagai pihak yang termasuk dengan BPK kemudian dengan ahli, karena pengadaan itu harus dikaitkan dengan ahli secara teknis itu ya untuk menghitung kerugian negaranya dan itu kan perlu waktu," ujar dia.

"Di situlah yang kemudian terkadang memang lebih lama dari perkara-perkara seperti operasi tangkap tangan, begitu ya," tuturnya.

Sebelumnya, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus RJ Lino tersebut.

"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Achsanul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).

Baca juga: Anggota BPK Sebut Audit Kerugian Negara dalam Kasus RJ Lino Sudah Selesai

Meski demikian, Achsanul enggan menyebutkan secara rinci berapa kerugian keuangan negara yang timbul dalam dugaan korupsi tersebut.

"Tunggu saja. Resminya nanti kami sampaikan ke KPK," kata dia.

Saat ini, kata dia, BPK sedang fokus menuntaskan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

"Lagi pemberkasan. Kita sudah selesai, pemeriksaan sudah selesai. Habis pemeriksaan kan kami bikin laporannya. Nah ini sedang bikin laporan LHP-nya. Tinggal dirapikan," kata dia.

Ia memperkirakan berkas laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan diserahkan ke pihak KPK dalam satu hingga dua pekan ke depan.

RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015 lalu.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100 miliar lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com