JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merampungkan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai. Sehingga teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan itu pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan, apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan berkas tahap 1 ke jaksa peneliti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dari BPK
Menurut Ali, jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara secara formil dan materilnya.
"Kalau memang kurang lengkap nanti dilengkapi. Jadi tergantung koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum," ujar dia.
Meski demikian, Ali menyatakan KPK belum menerima berkas audit tersebut. Sehingga, KPK akan menunggu BPK menyerahkan berkas tersebut secara resmi.
Ali menuturkan, kasus ini bersifat case building. Penyelesaiannya pun membutuhkan proses yang cukup panjang, khususnya menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus seperti ini, KPK tidak cukup sekadar menggali keterangan para saksi.
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Orang Mantan Pejabat PT Pelindo II
Dengan demikian, KPK juga harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
"Tentunya kan bukan penyidik KPK sendiri, tetapi harus koordinasi dengan berbagai pihak yang termasuk dengan BPK kemudian dengan ahli, karena pengadaan itu harus dikaitkan dengan ahli secara teknis itu ya untuk menghitung kerugian negaranya dan itu kan perlu waktu," ujar dia.
"Di situlah yang kemudian terkadang memang lebih lama dari perkara-perkara seperti operasi tangkap tangan, begitu ya," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus RJ Lino tersebut.
"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Achsanul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Anggota BPK Sebut Audit Kerugian Negara dalam Kasus RJ Lino Sudah Selesai
Meski demikian, Achsanul enggan menyebutkan secara rinci berapa kerugian keuangan negara yang timbul dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tunggu saja. Resminya nanti kami sampaikan ke KPK," kata dia.
Saat ini, kata dia, BPK sedang fokus menuntaskan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Lagi pemberkasan. Kita sudah selesai, pemeriksaan sudah selesai. Habis pemeriksaan kan kami bikin laporannya. Nah ini sedang bikin laporan LHP-nya. Tinggal dirapikan," kata dia.
Ia memperkirakan berkas laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan diserahkan ke pihak KPK dalam satu hingga dua pekan ke depan.
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100 miliar lebih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.