JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK mengapresiasi Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) yang merampungkan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010.
Kasus ini menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Kami sangat mengapresiasi kalau memang betul nanti sudah selesai. Sehingga teman-teman penyidik tentunya akan melanjutkan itu pemberkasan dan kemudian nanti melengkapi berkas-berkas kelengkapan, apakah kemudian tentang ahli atau kemudian yang lain-lain dan bisa dilakukan berkas tahap 1 ke jaksa peneliti," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dari BPK
Menurut Ali, jaksa peneliti nantinya akan memeriksa kelengkapan berkas perkara secara formil dan materilnya.
"Kalau memang kurang lengkap nanti dilengkapi. Jadi tergantung koordinasi antara penyidik dengan jaksa penuntut umum," ujar dia.
Meski demikian, Ali menyatakan KPK belum menerima berkas audit tersebut. Sehingga, KPK akan menunggu BPK menyerahkan berkas tersebut secara resmi.
Ali menuturkan, kasus ini bersifat case building. Penyelesaiannya pun membutuhkan proses yang cukup panjang, khususnya menyangkut perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam kasus seperti ini, KPK tidak cukup sekadar menggali keterangan para saksi.
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Dua Orang Mantan Pejabat PT Pelindo II
Dengan demikian, KPK juga harus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
"Tentunya kan bukan penyidik KPK sendiri, tetapi harus koordinasi dengan berbagai pihak yang termasuk dengan BPK kemudian dengan ahli, karena pengadaan itu harus dikaitkan dengan ahli secara teknis itu ya untuk menghitung kerugian negaranya dan itu kan perlu waktu," ujar dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan