Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut China Tak Memiliki Hak Klaim atas Perairan Natuna

Kompas.com - 03/01/2020, 19:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.

"Kalau secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (3/1/2019).

Sebab, menurut Mahfud, putusan konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Baca juga: Soal Natuna, Menlu Retno Minta China Patuhi Wilayah ZEE Sesuai UNCLOS 1982

Dengan demikian, menurut Mahfud, China tak memiliki hak atas perairan Natuna di Kepulauan Riau.

"Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang itu, perbatasan wilayah air antar negara itu kan United Nations Confession On Law of The Sea, itu yang sudah diputuskan," ujar Mahfud.

Mahfud menyinggung sengketa Laut China Selatan yang pernah terjadi antara China dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Brunei.

Menurut dia, sengketa itu diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 yang menyatakan China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.

"South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai," ucap dia.

Baca juga: Dulu Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memanggil Dubes China dan akan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan terkait penyelesaian konflik di perairan Natuna.

"Saya kira itu yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Mahfud.

Dilansir BBC Indonesia, Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuang sebelumnya mengatakan, China mempunyai hak historis di Laut China Selatan.

"China mempunyai hak historis di Laut China Selatan. Para nelayan China sudah lama terlibat dalam kegiatan perikanan di perairan-perairan terkait di dekat Kepulauan Nansha, yang selama ini legal dan absah." kata Geng Shuang dalam konferensi pers di Beijing, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Kumpulkan Menteri, Menko Polhukam Mahfud MD Bahas Konflik Natuna

Indonesia mendesak China untuk menjelaskan dasar hukum dan batas-batas yang jelas perihal klaimnya di zona ekonomi eksklusif berdasarkan UNCLOS 1982.

Berdasarkan konvensi itu, Indonesia tidak memiliki overlapping claim atau klaim tumpang tindih dengan China.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Indonesia juga telah menangkap kapal nelayan berbendera China yang dituduh mencuri ikan di dekat kepulauan Natuna.

Kapal patroli China tampak mendampingi kapal-kapal nelayan tersebut.

Akan tetapi, otoritas China selalu berkeras bahwa kapal-kapal nelayan mereka beroperasi secara sah di wilayah mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com