JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, secara hukum China tidak memiliki hak mengklaim perairan Natuna di Kepulauan Riau.
"Kalau secara hukum China tidak punya hak untuk mengklaim itu (perairan Natuna)," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (3/1/2019).
Sebab, menurut Mahfud, putusan konvensi Peserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut yang tertuang dalam United Nations Convention for the Law of the Sea (UNCLOS) pada 1982, memutuskan perairan Natuna adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Baca juga: Soal Natuna, Menlu Retno Minta China Patuhi Wilayah ZEE Sesuai UNCLOS 1982
Dengan demikian, menurut Mahfud, China tak memiliki hak atas perairan Natuna di Kepulauan Riau.
"Indonesia ditetapkan oleh UNCLOS itu satu unit PBB yang menetapkan tentang itu, perbatasan wilayah air antar negara itu kan United Nations Confession On Law of The Sea, itu yang sudah diputuskan," ujar Mahfud.
Mahfud menyinggung sengketa Laut China Selatan yang pernah terjadi antara China dengan Vietnam, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Brunei.
Menurut dia, sengketa itu diputuskan dalam South China Sea Tribunal 2016 yang menyatakan China tak memiliki hak atas Laut China Selatan.
"South China Sea Tribunal itu keputusannya China tidak punya hak atas itu semua sudah selesai," ucap dia.
Baca juga: Dulu Tenggelamkan Kapal China, Susi: Kenapa Sekarang Tidak Bisa?
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sudah memanggil Dubes China dan akan terus melakukan konsultasi-konsultasi lanjutan terkait penyelesaian konflik di perairan Natuna.
"Saya kira itu yang penting kita punya kedaulatan dan hak berdaulat juga yang harus kita jaga," kata Mahfud.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan