JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Achsanul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).
Meski demikian, Achsanul enggan menyebutkan secara rinci berapa kerugian keuangan negara yang timbul dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tunggu saja. Resminya nanti kita sampaikan ke KPK," kata dia.
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dari BPK
Saat ini, kata dia, BPK sedang fokus menuntaskan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Lagi pemberkasan. Kami sudah selesai, pemeriksaan sudah selesai," ucap Achsanul.
"Habis pemeriksaan kan kami bikin laporannya. Nah ini sedang bikin laporan LHP-nya. Tinggal kan kami rapikan, lah," kata dia.
Ia memperkirakan berkas laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan diserahkan ke pihak KPK dalam satu atau dua pekan ke depan.
"Kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kita serahkan lah ke KPK," ujar dia.
Baca juga: Saat Laode M Syarif Ralat Alex Marwata soal Kasus RJ Lino...
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah menyatakan, untuk menyidangkan RJ Lino, penyidik KPK membutuhkan hasil audit kerugian negara dari BPK.
"Apakah pimpinan sebelumnya sudah menetapkan Pak RJ Lino itu belum ada dua alat bukti? Saya katakan sudah ada. Tetapi ketika jaksa mau masuk ke pengadilan, dia harus menghitung secara pasti berapa yang paling eksak kerugian negaranya," ujar Laode dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Laode menjelaskan, audit kerugian negara di BPK baru dapat dilakukan apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka (BPK) baru mau menghitung jumlah kerugian negaranya itu ketika sudah ditentukan ada perbuatan melawan hukum," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.