JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) tahun 2010 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
"Investigasinya sudah selesai. Artinya, penghitungan kerugian keuangan negaranya sudah selesai," kata Achsanul saat dihubungi wartawan, Jumat (3/1/2020).
Meski demikian, Achsanul enggan menyebutkan secara rinci berapa kerugian keuangan negara yang timbul dalam dugaan korupsi tersebut.
"Tunggu saja. Resminya nanti kita sampaikan ke KPK," kata dia.
Baca juga: Kasus RJ Lino, KPK Tunggu Audit Kerugian Negara dari BPK
Saat ini, kata dia, BPK sedang fokus menuntaskan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Lagi pemberkasan. Kami sudah selesai, pemeriksaan sudah selesai," ucap Achsanul.
"Habis pemeriksaan kan kami bikin laporannya. Nah ini sedang bikin laporan LHP-nya. Tinggal kan kami rapikan, lah," kata dia.
Ia memperkirakan berkas laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini akan diserahkan ke pihak KPK dalam satu atau dua pekan ke depan.
"Kemungkinan sekitar seminggu atau dua minggu ke depan sudah kita serahkan lah ke KPK," ujar dia.
Baca juga: Saat Laode M Syarif Ralat Alex Marwata soal Kasus RJ Lino...
RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak Desember 2015 lalu.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan