Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Nurdin Basirun Punya Kebiasaan Bagi-bagi Uang

Kompas.com - 02/01/2020, 19:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan mengungkapkan, mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun punya kebiasaan bagi-bagi uang saat berkunjung ke pulau-pulau untuk menemui warga.

Menurut Edy, uang yang dibagi-bagikan ke warga termasuk uang Rp Rp 45 juta yang diperoleh Nurdin melalui Edy dari Abu Bakar dan Kock Meng.

Adapun Abu Bakar dan Kock Meng merupakan pihak yang mengurus izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Hal itu disampaikan Edy saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Saya laporkan (penerimaan uangnya) ke Pak Gubernur, seingat saya waktu ke rumah dinas beliau ada bantuan Rp 45 juta dan beliau mengarahkan uang itu dibawa ke pulau saja dibagikan," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Baca juga: Terungkap! DPRD Kepri Pernah Larang Reklamasi, tetapi Diterobos Nurdin

Edy teringat kunjungan Nurdin di wilayah Kabupaten Karimun. Ia mengaku selalu mendampingi Nurdin setiap berkunjung ke pulau menemui warga.

Biasanya, kata Edy, warga yang dikunjungi sudah bersiap menyambut Nurdin di pelabuhan kecil.

"Masyarakat sudah tahu dan menyambut menunggu di pelabuhan kecil, sampai ke masjid. Pak Gub (Nurdin) biasanya dari pelabuhan langsung ke masjid. Jadi ibu-ibu sampai anak-anak ramai menunggu. Dan kebiasaan Pak Gubernur adalah berbagi uang di situ," kata Edy.

Menurut Edy, awalnya Nurdin sudah menyiapkan uang dari kocek pribadi untuk dibagikan ke warga.

Ketika tidak cukup, Edy langsung menyerahkan sebagian uang dari Abu Bakar dan Kock Meng itu untuk digunakan Nurdin dan dibagikan ke warga.

"Beliau biasanya bagi uang beliau dulu, tapi pasti enggak cukup kan, karena orang kalau di desa bisa 100-an lebih. Akhirnya nanti saya yang mendekati beliau memberikan uang ke tangan beliau dan beliau langsung membagikan, dilanjutkan," kata dia.

Edy mengatakan, uang Rp 45 juta itu juga sebagian dimanfaatkan untuk biaya lainnya, seperti biaya makan siang rombongan Nurdin.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Abu Bakar dan Johanes Kodrat.

Baca juga: Saksi Sebut Nurdin Basirun Kerap Terima Uang dari Pengusaha dan Kadis

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com