Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Sebut Nurdin Basirun Punya Kebiasaan Bagi-bagi Uang

Kompas.com - 02/01/2020, 19:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Edy Sofyan mengungkapkan, mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun punya kebiasaan bagi-bagi uang saat berkunjung ke pulau-pulau untuk menemui warga.

Menurut Edy, uang yang dibagi-bagikan ke warga termasuk uang Rp Rp 45 juta yang diperoleh Nurdin melalui Edy dari Abu Bakar dan Kock Meng.

Adapun Abu Bakar dan Kock Meng merupakan pihak yang mengurus izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Hal itu disampaikan Edy saat bersaksi untuk Nurdin, terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi.

"Saya laporkan (penerimaan uangnya) ke Pak Gubernur, seingat saya waktu ke rumah dinas beliau ada bantuan Rp 45 juta dan beliau mengarahkan uang itu dibawa ke pulau saja dibagikan," kata Edy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Baca juga: Terungkap! DPRD Kepri Pernah Larang Reklamasi, tetapi Diterobos Nurdin

Edy teringat kunjungan Nurdin di wilayah Kabupaten Karimun. Ia mengaku selalu mendampingi Nurdin setiap berkunjung ke pulau menemui warga.

Biasanya, kata Edy, warga yang dikunjungi sudah bersiap menyambut Nurdin di pelabuhan kecil.

"Masyarakat sudah tahu dan menyambut menunggu di pelabuhan kecil, sampai ke masjid. Pak Gub (Nurdin) biasanya dari pelabuhan langsung ke masjid. Jadi ibu-ibu sampai anak-anak ramai menunggu. Dan kebiasaan Pak Gubernur adalah berbagi uang di situ," kata Edy.

Menurut Edy, awalnya Nurdin sudah menyiapkan uang dari kocek pribadi untuk dibagikan ke warga.

Ketika tidak cukup, Edy langsung menyerahkan sebagian uang dari Abu Bakar dan Kock Meng itu untuk digunakan Nurdin dan dibagikan ke warga.

"Beliau biasanya bagi uang beliau dulu, tapi pasti enggak cukup kan, karena orang kalau di desa bisa 100-an lebih. Akhirnya nanti saya yang mendekati beliau memberikan uang ke tangan beliau dan beliau langsung membagikan, dilanjutkan," kata dia.

Edy mengatakan, uang Rp 45 juta itu juga sebagian dimanfaatkan untuk biaya lainnya, seperti biaya makan siang rombongan Nurdin.

Dalam perkara ini, Nurdin Basirun didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Abu Bakar dan Johanes Kodrat.

Baca juga: Saksi Sebut Nurdin Basirun Kerap Terima Uang dari Pengusaha dan Kadis

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu berasal dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.

Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com