JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widido menyatakan, pemerintah dan Kejaksaan Agung tengah menangani masalah seretnya keuangan PT Jiwasraya.
Jokowi mengatakan, pemerintah dan Kejaksaan memerlukan proses yang panjang untuk menyelesaikan permasalahan keuangan Jiwasraya.
Saat ini, menurut dia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kementerian BUMN tengah melakukam analisis. Demikian pula Kejaksaan Agung yang tengah memproses hukum kasus keuangan di perusahaan asuransi pelat merah itu.
"Jiwasraya sekarang sedang ditangani oleh Kejaksaan. Untuk sisi korporasinya ditangani OJK, Menkeu, oleh Kementerian BUMN," kata Jokowi di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1/2020).
"Semuanya sedang menangani ini. Namun ini perlu proses yang tidak sehari dua hari. Perlu proses yang agak panjang," ujar Jokowi.
Baca juga: Anggota Komisi VI: Pansus Jiwasraya Tak Akan Ganggu Proses Hukum
Dalam penanganan kasus hukum oleh Kejaksaan Agung, Jokowi juga mengingatkan bahwa sudah ada langkah yang dilakukan.
"Sudah dicegah 10 orang agar kebuka semuanya, sebetulnya problem-nya di mana. Ini menyangkut proses yang panjang," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi Diperiksa hingga 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Penyidik memeriksa mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Kemudian, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Namun, Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurut dia, pihak Kejagung terus mendalami kasus tersebut.
"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juhga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tutur dia.
Baca juga: Krisis Jiwasraya, PKS Minta Kejagung Gandeng KPK-Polri
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan, pihaknya bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.