JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menanggapi kritik terhadap penanganan kasus, terutama pasal yang digunakan kepada kedua tersangka kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan bahwa penyidik tidak dapat diintervensi.
"Penyidik tidak bisa diintervensi. Jadi biarlah penyidik bekerja. Silakan penyidik juga akan membuktikan daripada kasus tersebut," ujar Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Kedua tersangka merupakan anggota kepolisian aktif berinisial RM dan RB.
Baca juga: Dua Penyerang Novel Baswedan Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi "Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan".
Sementara, Pasal 351 ayat (2) mengatakan, "Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Baca juga: Telepon Genggam Dua Tersangka Penyerang Novel Baswedan Diperiksa
Argo mengatakan bahwa kedua pelaku terancam lima tahun penjara.
"Lima tahun ancamannya," kata Argo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa.
Novel sendiri menilai Pasal 170 KUHP yang diterapkan kepada kedua tersangka dirasa janggal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan