JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman tak mempermasalahkan belum diterbitkannya surat izin terdaftar (SKT) untuk FPI.
Menurut dia, kegiatan FPI sebagai ormas bisa tetap berjalan meskipun tanpa SKT.
"Jadi tidak ada paksaan (soal izin) dan terhadap ormas yang tidak mendaftar, tidak bisa disebut ilegal. Karena hak berserikat dan berkumpul itu dijamin oleh konstitusi sehingga saya kira sudah selesai diskusi tentang itu," ujar Munarman setelah mengisi diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).
Dia mengingatkan, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbaharui dengan aturan pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas serta putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 Tahun 2013 sudah menegaskan bahwa ormas tidak perlu mendaftarkan diri.
Oleh karena itu, kata Munarman, pendaftaran SKT ormas bersifat sukarela.
"Jadi saya katakan, tidak ada konsekuensi hukum apa pun terhadap status sebuah ormas yang terdaftar (SKT) ataupun yang tidak terdaftar. Kalau dalam hukum itu istilahnya fakultatif atau pilihan, boleh mendaftar, boleh tidak," ujar dia.
Baca juga: Soal SKT FPI yang Belum Diterbitkan, PKS Minta Pemerintah Hormati Hak Berserikat
Adapun perbedaan antara ormas yang terdaftar dengan yang tidak terdaftar hanya bantuan dari negara.
"Perbedaannya hanya berhak mendapatkan bantuan dari APBN atau APBD untuk ormas di daerah," kata dia.
Sementara itu, kata dia, selama 20 tahun FPI berdiri, ormas itu tidak pernah menerima fasilitas dari APBN.
Menurut dia, justru FPI menyumbangkan tenaga, relawan untuk membantu urusan sosial.
"Kalau ada orang yang masih juga mempertanyakan perpanjangan izin, maka dia tidak mengerti tentang peraturan perundangan," ucap Munarman.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).