JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi PDI Perjjuangan (PDI-P) I Nyoman Dhamantra mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan tim penasihat hukun Dhamantra usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (31/12/2019).
"Berdasarkan Pasal 156 KUHAP, maka dengan ini kami akan menanggapi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum melalui eksepsi," kata salah seorang pengacara Dhamantra.
Baca juga: Terdakwa Mengaku Sepakat dengan Orang Kepercayaan Dhamantra soal Fee Rp 3,5 Miliar
Ditemui selepas sidang, Dhamantra menyebut dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tidak sesuai dengan fakta.
"Dari dakwaannya yang saya dengar, banyak hal-hal yang menurut saya informasinya yang tidak sesuai dengan fakta yang ada," kata Dhamantra.
Diberitakan, Dhamantra didakwa menerima suap sebesar Rp 2 Miliar dari pengusaha Chandry Suanda, Dody Wahyudi, dan Zulfikar.
"(Terdakwa) menerima hadiah uang sebesar Rp 2.000.000.000 dan janji berupa uang sebesar Rp 1.500.000.000 dari Chandry Suanda bersama-sama Dody Wahyudi dan Zulfikar," kata Jaksa Takdir Suhan saat membacakan dakwaan.
Baca juga: Kasus Impor Bawang, Eks Legislator Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar
Takdir menuturkan, Dhamantra menerima suap tersebut bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yakni Mirawati dan Elviyanto.
Menurut Jaksa, suap itu diberikan supaya Dhamantra selaku anggota DPR dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan Terdakwa mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementeriab Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian," kata Takdir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.