JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memanggil dua pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (31/12/2019) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menuturkan, saksi pertama adalah Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro. Benny sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hanson.
Kemudian, saksi berikutnya yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Tbk Heru Hidayat. Akan tetapi, Hari belum dapat memastikan kehadiran keduanya.
Baca juga: Disebut-sebut dalam Kasus Jiwasraya, Ini Kata Rhenald Kasali
"Kita tunggu saja," ungkap Hari kepada Kompas.com, Selasa.
Pada Jumat (27/12/2019), Kejagung telah memeriksa Mantan Direktur Utama Jiwasraya Asmawi Syam.
Kemudian, pada Senin (30/12/2019) kemarin, tiga orang yang diperiksa yaitu mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya Eldin Rizal Nasution, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk, Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa 24 saksi terkait kasus dugaan korupsi Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan pemeriksaan 24 saksi itu dibagi menjadi lima gelombang.
"Nanti hari Senin, hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," ujar Adi di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
Dalam kasus ini, jaksa juga telah mencegah 10 orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta.
Diberitakan, dalam penanganan kasus tersebut, Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.
Tim penyidik pun sudah memeriksa 89 saksi. Kendati demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun seorang tersangka.
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Eks Petinggi Diperiksa hingga 10 Orang Dicegah ke Luar Negeri
Adapun, kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.