JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) turut melibatkan KPK dan Polri dalam penanganan kasus Jiwasraya.
Menurut dia, diperlukan kerja sama yang baik di antar-lembaga penegak hukum agar krisis Jiwasraya bisa diusut tuntas.
"Betul bahwa Kejaksaan Agung sudah memulai, kami apresiasi, tetapi sebaiknya Kejaksaan Agung juga jangan menampik kerja sama yang kuat dengan KPK dan kepolisian. Supaya masalah ini bisa didekati secara maksimal oleh seluruh pihak sehingga bisa terbongkar tuntas," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 3 Saksi
Hidayat mengingatkan Kejagung agar tidak egosentris demi kepentingan publik. Dia mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan masalah besar.
"Enggak perlulah egosentris daripada Kejaksaan Agung yang mengatakan akan menangani sendiri dan tidak akan menyertakan yang lain," ucap dia.
"Ini masalah yang sangat besar dan kita ingin memulihkan kepercayaan dunia terhadap asuransi di Indonesia melalui kerja yang serius. Kejaksaan Agung silakan membuka diri untuk menerima kerja sama dengan KPK dan kepolisian," ucap Hidayat.
Adapun Kejaksaan Agung bakal memeriksa mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan pelat merah tersebut.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, di manapun mereka, akan dikejar agar kasus tersebut tuntas.
"Nanti akan waktunya akan kami panggil dan kami akan periksa. Di mana pun pasti kami kejar yah," ungkap Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri. Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," kata Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
Kejagung akan kembali memeriksa dua saksi pada Selasa (31/12/2019). Pemeriksaan juga akan berlanjut di Januari 2020.
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Sudah Datangi Kejagung, Minta Diperiksa
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.
"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan, bakal melibatkan pihak Kepolisian, Kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.