JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) khawatir draf peraturan presiden (perpres) tentang KPK yang baru akan melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid berharap, draf perpres KPK masih bisa diperbaiki.
"Draf perpres tentang KPK itu kalau masih draf mudah-mudahan masih bisa diperbaiki," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Menurut dia, KPK semestinya merupakan lembaga independen.
Hidayat menilai. bunyi pasal dalam draf perpres KPK yang menyatakan pimpinan KPK bertanggung jawab kepada presiden dapat mengurangi independensi tersebut.
Baca juga: Mahfud MD Persilakan Publik Gugat Perpres KPK
Ia bahkan mengatakan, bunyi pasal itu mengesankan KPK sengaja dibonsai dengan menempatkannya sebagai bagian dari lembaga eksekutif.
"Kalau demikian teksnya, maupun pengesanannya, maka itu akan membenarkan pengesanan bahwa KPK sekarang dibonsai untuk menjadi di bawah kekuasaan eksekutif," ujar dia.
"Kalau di bawah kesan eksekutif, maka dikhawatirkan independensi KPK tidak maksimal," kata Hidayat.
Oleh karena itu, dia berharap agar kedudukan KPK dikembalikan sebagaimana mestinya. Menurut Hidayat, sejumlah pasal dalam perpres baru itu terkesan mengekang KPK.
"Menurut saya kalau ingin dikembalikan KPK pada posisi yang kuat sebagaimana diharapkan masyarakat. Menurut saya tidak perlu aturan-aturan semacam itu, aturan yang mengekang atau aturan yang membatasi, tumpang tindih dan membuat KPK tidak bisa melaksanakan kewenangannya secara maksimal," ujar Hidayat.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo tengah menyiapkan peraturan presiden atau perpres baru terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres ini akan mengatur mengenai susunan organisasi, tata kerja pimpinan, dan organ pelaksana pimpinan KPK.
Pasal 1 Ayat (1) perpres tersebut berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara".
Baca juga: Kritik Draf Perpres, Demokrat Sebut Presiden Ingin Dikte KPK
Selain itu, ada posisi Inspektorat Jenderal KPK dalam perpres tersebut. Inspektorat jenderal KPK diatur dalan Pasal 31 hingga Pasal 34 dalam draf perpres tersebut.
Pasal 32 berbunyi, "Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi".
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, perpres itu sedang diproses oleh Kementerian Sekretariat Negara. "Masih dalam proses di Sekretariat Negara.
Saya sudah mengecek dan dalam proses," kata Fajdroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.