Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hidayat Nur Wahid: PKS Setuju Pembentukan Pansus Jiwasraya

Kompas.com - 30/12/2019, 17:58 WIB
Tsarina Maharani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid menyatakan PKS setuju dengan pembentukan panitia khusus (pansus) Jiwasraya.

Menurutnya krisis Jiwasraya sangat memprihatinkan dan memerlukan penanganan khusus.

"Itu sangat memprihatikan dan harus dibongkar tuntas. Kalau hanya melalui pendekatan hukum, sisi-sisi yang lebih dalamnya tidak bisa diangkat. Karena mungkin kan hanya formalitas siapa salah. Tapi mengapa bersalah tidak akan diungkap di sana," kata Hidayat di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).

Hidayat mengatakan DPR perlu turun tangan mengusut krisis Jiwasraya. Ia menilai tidak cukup jika hanya dengan penanganan hukum.

Baca juga: Dugaan Korupsi Jiwasraya, Kejagung Ajukan Pencegahan 10 Nama ke Luar Negeri

Apalagi, kata Hidayat, krisis Jiwasraya merugikan hingga jutaan nasabah dengan nilai hingga belasan triliun rupiah.

"Agar ini tidak terulang kembali dan ini melibatkan angka yang sangat besar, melibatkan nasabah yang sangat besar dan satu BUMN yang namanya sudah melegenda. Menurut saya memang perlu ada pendekatan yang serius. Dua pendekatan sekaligus, pendekatan hukumnya, pendekatan politik melalui Pansus DPR," ujarnya.

Anggota DPR RI itu pun yakin Pansus Jiwasraya akan terbentuk. Sebab, Hidayat menilai sejumlah fraksi telah menyatakan sikap setuju untuk membentuk Pansus Jiwasraya.

"Kalau melihat dari beberapa partai yang sudah menyampaikan setujunya ini sudah melampaui, di atas separo bahkan. Pengusulannya pun hanya diperlukan 40-an orang untuk mengusulkan. Itu insyaallah akan bisa dimulai," kata Hidayat.

Baca juga: Ditantang Ungkap Kasus Jiwasraya, Wakil Ketua KPK: Cukup Memantau

Awal mula kasus Jiwasraya

Masalah Jiwasraya bermula ketika perusahaan pelat merah ini menunda pembayaran klaim produk asuransi Saving Plan sebesar Rp 802 miliar pada Oktober 2018.

Produk ini disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.

Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.

Perusahaan pun menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo (roll over) hingga satu tahun berikutnya.

Selang setahun, masalah bertambah. Jiwasraya menyampaikan kepada DPR bahwa perusahaan butuh dana Rp 32,98 triliun.

Ini demi memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK atau Risk Based Capital (RBC) 120 persen.

Baca juga: Senin Ini, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com