JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan menilai terlibatnya anggota aktif Polri sebagai tersangka penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan harus menjadi perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi diminta mengevaluasi kinerja Polri, termasuk kewenangan dalam menangani kejahatan.
Anggota Tim Advokasi Novel, Alghiffari Aqsa menyatakan, anggota Polri mestinya menggunakan keterampilan, senjata, dan kewenangannya untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan, bukan justru melakukan kejahatan.
"Sungguh berbahaya apabila kewenangan itu digunakan untuk melakukan kejahatan karena pasti jauh lebih sistematis dan berdampak besar daripada dilakukan anggota masyarakat biasa tanpa keahlian, senjata maupun kewenangan," kata Alghiffari dalam siaran pers, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Presiden Bentuk TGPF Independen
Alghiffari khawatir hal tersebut dapat mengarah pada state terrorism atau teror oleh negara dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Di samping itu, Tim Advokasi Novel juga mempertanyakan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Sebab, Novel sempat mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 23 Desember 2019 yang pada intinya penyidik memiliki hambatan dengan belum menemukan dua orang pelaku.
Novel Baswedan juga mendapatkan salinan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ketiga yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi.
"Tim Advokasi menilai adanya penangkapan tersangka empat hari setelah dikeluarkannya SP2HP dan SPDP menunjukkan (penyidik) Polri selama ini bukannya tidak sanggup (unable) tetapi lebih kepada tidak mau (unwilling) dalam mengungkap perkara ini," kata Alghiffari.
Baca juga: Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal, Mahfud MD: Buktikan di Pengadilan
Untuk itu, Tim Advokasi Novel Baswedan pun mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen.
"Presiden perlu segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta dengan melibatkan orang-orang berintegritas dan kompeten agar kasus serangan terhadap Novel dapat terungkap hingga aktor intelektual/penggeraknya," kata Alghiffari.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
Kedua tersangka yang merupakan anggota polisi aktif berinisial RM dan RB itu baru diungkap setelah kasus penyerangan Novel terjadi lebih dari 2,5 tahun yang lalu.
Novel diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah. Dia sempat menjalani operasi mata di Singapura.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.