Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sketsa Wajah Penyerang Novel Baswedan Dinilai Janggal, Mahfud MD: Buktikan di Pengadilan

Kompas.com - 30/12/2019, 16:49 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari kabar terkait kejanggalan sketsa wajah pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua pelaku yang ditangkap polisi.

Mahfud MD mengatakan, keberhasilan pihak kepolisian menangkap pelaku penyiraman air keras tersebut pasti membawa angin segar sekaligus kritik.

Namun, ia menegaskan, kejanggalan sketsa wajah pelaku tersebut lebih baik dibuka dan dibuktikan di pengadilan.

"Ketika menemukan sketsa, misalnya dari sekian kotak-kotak, sekian titik itu 388, 338 dari 400 titik itu cocok, yang ini masih meragukan,kira kira begitu. Nanti buktikan di pengadilan nanti ada teknologinya sendiri," kata Mahfud di Kantor Bakamla RI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Baca juga: Tanggapi Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sebelum Ketemu Ribut, Setelah Ketemu Ribut

Mahfud juga meyakini, penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilakukan secara transparan.

Ia mengatakan, kepolisian tak bisa mengintervensi kasus tersebut apabila sudah diproses ke pengadilan.

"Pengadilan bukan anak buahnya polisi, pengadilan ndak bisa didikte, kejaksaan juga bukan anak buahnya polisi," ujarnya.

Baca juga: Jawaban Polisi Saat Ditanya Mengenai Motif Penyerangan Novel Baswedan

Kejanggalan penangkapan penyerang Novel

Sebelumnya, Penangkapan dua pelaku penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat sejumlah hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu. 

Salah satunya adalah adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Baca juga: Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Penangkapan 2 Penyerang Novel

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan Alghiffari Aqsa mengatakan, bila pelaku sebenarnya menyerahkan diri, Polri mesti mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap. Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Alghiffari menuturkan, Polisi mesti menyesuaikan keterangan dari dua pelaku yang sudah ditangkap dengan keterangan para saksi di lapangan untuk membuktikan kejanggalan tersebut.

Kejanggalan lain yang dicatat oleh Tim Advokasi Novel adalah munculnya surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 23 Desember 2019. 

Baca juga: Kejanggalan Penangkapan Penyerang Novel Baswedan Menurut Tim Advokasi

Surat pemberitahuan itu menyebutkan jika pelaku belum diketahui. Serta, temuan polisi yang seolah-olah baru.

"Misal apakah orang yang menyerahkan diri mirip dengan sketsa-sketsa wajah yang pernah beberapa kali dikeluarkan Polri," ujar Alghiffari. 

"Polri harus menjelaskan keterkaitan antara sketsa wajah yang pernah dirilis dengan tersangka yang baru saja ditetapkan." sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com