Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Saksi Suap Impor Ikan, Sekjen KKP Dicecar soal Wewenang Perizinan

Kompas.com - 30/12/2019, 15:53 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Nilanto Perbowo menjadi saksi dalam persidangan kasus suap impor ikan yang melibatkan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda.

Dalam sidang, Nilanto dicecar oleh Hakim Joko Subagyo perihal longgarnya pengawasan KKP dalam memberikan izin impor ikan.

Hal itu berawal ketika Joko menanyakan kementerian mana yang berwenang memberikan izin impor ikan.

Baca juga: Pengusaha Suap Dirut Perum Perindo 30.000 Dollar AS demi Persetujuan Impor Makarel

Nilanto lalu menjawab bahwa awalnya izin diberikan atas rekomendasi pihaknya, tetapi kini dialihkan ke Kementerian Perdagangan.

"Kalau izin pemasukan hasil perikanan (IPHP) itu diajukan pemohon, diajukan ke kami, kami langsung beri izin impor. Namun sejak terbitnya Perpres tahun 2018 atau 2019, itu dialihkan ke (Kementerian) Perdagangan, sehingga kami hanya berhak berikan rekomendasi, izin impor dari Kemendag," kata Nilanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).

Mendengar jawaban Nilanto, Joko lantas mengaitkannya dengan izin impor yang dimiliki oleh perusahaan bidang ekspedisi muatan kapala laut, PT Lintang Kemukus Logistics.

Perusahaan yang dipimpin oleh terdakwa penyuap Risyanto Suanda, Mujib Mustofa, tercatat memiliki izin impor sendiri.

Baca juga: Kamis Ini, KPK Periksa Bos Perum Perindo soal Suap Kuota Impor Ikan

Akan tetapi, untuk mengimpor ikan, perusahaan itu tak menggunakan izin yang ia miliki, melainkan melalui perusahaan lain.

"Apa di Kementerian Kelautan ada instrumen awasi, atau evaluasi atau monitor?" tanya Hakim Joko.

Nilanto lalu menjawab pihaknya tak mengatur sampai sejauh itu.

"Dari apa yang diatur baik di dalam keputusan menteri atau Permen Nomor 58 KKP, kami tidak sampai sejauh itu. Kami di KKP menerbitkan izin impor, kemudian yang bersangkutan merealisasikan izin impor masuk ke Indonesia," ujar Nilanto.

"Di sana tentu ada beberapa seperti di Bea Cukai, kemudian di kami ada BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) yang akan lakukan pengecekkan, apakah ikan yang dimpor tidak mengandung bahan-bahan hayati yang dikawahtirkan menggangu standar keikanan," tuturnya.

Atas jawaban Nilanto, Joko mempertanyakan fungsi dari IPHP. Ia juga menanyakan sanksi yang mungkin diberikan KKP bagi perusahaan yang tak menggunakan IPHP-nya.

Nilanto lantas menjawab bahwa kasus yang terjadi pada perusahaan milik Mujib Mustofa itu akan ia dijadikan bahan evaluasi pihaknya.

"Tentu semuanya jadi pelajaran bagi kami, dan pada saatnya kami akan gunakan Sekjen Perdagangan saya akan bicara dengan kepala BKIPM. Saya terima kasih masukannya, tentunya akan jadi bahan kita, dan tentu kita berikan ruangan kewenangan, baik KKP dari kami sebagai penerbit IPHP, harus kita bicarakan dan diskusi bersama," kata Nilanto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Dirut Perum Perindo Risyanto Suanda dan Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa sebagai tersangka kasus suap terkait kuota impor ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem.

Dalam kasus ini, Risyanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1.300 dari setiap kilogram ikan salem yang diimpor PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS).

Adapun Risyanto menjanjikan kuota impor kepada PT NAS sebanyak 250 ton pada Mei 2019 dengan tambahan 500 ton untuk Oktober 2019 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com