JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate menyatakan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi telah selesai. Pembahasan RUU tersebut tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Hal itu disampaikan Johny saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta, Senin (30/12/2019).
"RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kami menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," kata Johny.
Baca juga: Presiden Jokowi Diminta Segera Terbitkan Surpres RUU Perlindungan Data Pribadi
Ia mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi menjadi inisiatif pemerintah dan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Namun Johny mengatakan, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi masih akan menunggu selesainya RUU Omnibus Law.
Sebab, menurut Johny, pembahasan Omnibus Law lebih penting karena meyangkut perekonomian negara.
"Sekarang fokus pentingnya di omnibus law karena itu terkait banyak hal. Cipta lapangan pekerjaan dan kompilasi dari 74 undang-undang. PDP (Perlindungan Data Pribadi) juga penting, nah tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," lanjut Johny.
Baca juga: Marak Terjadi Kejahatan Siber, Polri Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi
Johny sebelumnya menilai peraturan tersebut dibutuhkan dalam rangka menjamin keamanan data serta kepentingan ekonomi Indonesia.
"Dalam kaitan dengan strategi kita kedaulatan data, data sovereignty Indonesia dan security Indonesia. Di samping untuk penggunaan untuk kepentingan perekonomian yang harus menata dengan baik, flow data close border, lintas negara," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.