"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus sehingga dari kacamata kemanusiaan, itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).
Dalam surat permohonannya, Annas merasa dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.
Baca juga: Dapat Grasi dari Jokowi, Annas Maamun Masih Berstatus Tersangka di Kasus RAPBD
Pemberian grasi tersebut dikecam oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun, termasuk alasan kemanusiaan.
"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.
Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.
Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.
"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden, pemberian efek jera kepada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.
Menjawab kritik tersebut, Jokowi menegaskan bahwa grasi adalah hak presiden yang diberikan oleh konstitusi.
Ia menekankan, tak setiap grasi yang diajukan narapidana ia kabulkan. Sebab, ada banyak pertimbangan yang harus diambil sebelum grasi terbit.
Jokowi pun tidak khawatir dirinya akan dicap tak mendukung pemberantasan korupsi atas terbitnya grasi untuk Annas Maamun ini karenagrasi untuk koruptor tak diberikan setiap hari.
"Nah, kalau setiap hari kita keluarkan grasi untuk koruptor setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa, he-he-he," kata Jokowi.
Belakangan, terungkap bahwa kasus alih fungsi lahan hutan bukan satu-satunya kasus yang menjerat Annas.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Annas masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap terkait RAPBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau.
"Semoga dalam waktu tidak terlalu lama, dugaan korupsi pemberian suap untuk sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau ini bisa masuk ke pelimpahan Tahap 2 (Penyidikan selesai dan dilimpahkan ke Penuntut Umum), dan kemudian diproses di persidangan," ujar Febri.
Tiga kasus di atas sebetulnya merupakan sebagian kecil dari kasus-kasus lain di mana para koruptor mendapat keringanan atas tindakannya.
Beberapa nama yang hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung antara lain mantan Menteri Sosial Idrus Marham dan mantan Ketua DPD irman Gusman.
Pengurangan hukuman ini dinilai menjadi bentuk ketidaksinkronan dalam hal penegakan hukum, khususnya di sektor antikorupsi.
Menurut Febri, seorang pelaku korupsi yang sudah terbukti bersalah semestinya dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan apa yang ia perbuat.
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakulan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua, sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," ujar Febri kala menanggapi putusan MA terhadap vonis Idrus.
Pada 2020 mendatang, pemberian hadiah berupa pemotongan masa hukuman kepada para koruptor berpotensi terus terjadi.
Pasalnya, ICW mencatat masih 23 permohonan peninjauan kembali dari para pelaku korupsi yang masih diproses oleh Mahkamah Agung.
Beberapa nama besar yang masuk dalam daftar tersebut antara lain mantan Ketua DPR Setya Novanto, bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan pengacara OC Kaligis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.