2. Vonis bebas Sofyan Basir
Pemberian vonis ringan tak hanya terjadi di Mahkamah Agung.
Senin (4/11/2019), majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Sofyan merupakan terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata ketua majelis hakim Hariono saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana, dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Majelis juga berpendapat Sofyan sama sekali tidak mengetahui adanya rencana pembagian fee yang dilakukan oleh Kotjo terhadap Eni dan pihak lain.
Menurut majelis, upaya percepatan proyek PLTU Riau-1 murni sesuai aturan dan bagian dari rencana program listrik nasional.
Sofyan juga diyakini bergerak tanpa arahan dari Eni dan Kotjo.
"Terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan pertama. Maka Sofyan Basir tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan sebagaimana dakwaan kedua," kata majelis hakim.
Baca juga: KPK Nilai Hakim Luput Perhatikan Poin Krusial Saat Bebaskan Sofyan Basir
Menanggapi vonis bebas terhadap Sofyan, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan KPK tidak tinggal diam akan melakukan upaya kasasi atas putusan hakim.
"Yang pasti, KPK tidak akan menyerah begitu saja ketika ada vonis bebas untuk terdakwa yang diajukan KPK ke pengadilan tindak pidana korupsi," kata Febri.
Memori kasasi atas vonis Sofyan tersebut sudah diserahkan KPK ke Mahkamah Agung, Kamis (28/11/2019).
Febri mengatakan, KPK berpandangan bahwa putusan majelis hakim dalam kasus ini bukanlah bebas murni.
"Kami melihat, Majelis Hakim sendiri mengakui dalam pertimbangannya bahwa Terdakwa Sofyan Basir telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1," kata Febri.
Menurut KPK, majelis hakim telah sependapat adanya perbuatan terdakwa Sofyan Basir.
Namun, majelis hakim menilai Sofyan tidak mengetahui suap antara Eni Saragih dan Johannes Kotjo sehingga Sofyan tidak terbukti melakulan tindak pidana pembantuan korupsi.
Sedangkan, KPK berpendapat bahwa fakta persidangan menunjukkan bahwa Sofyan mengetahui adanya suap tersebut sehingga mestinya Sofyan divonis bersalah.
"Dari hasil analisis, KPK juga menemukan sejumlah bukti dan fakta yang belum dipertimbangkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.
3. Grasi Annas Maamun
Selain vonis ringan, grasi juga menjadi salah satu "hadiah" yang diperoleh para koruptor pada 2019.
"Hadiah" tersebut diperoleh mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang merupakan terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau.
Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo itu berupa pengurangan masa hukuman satu tahun penjara.
Artinya, Annas hanya akan menjani enam tahun masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara yang diketuk di tingkat kasasi.
Presiden Joko Widodo menyatakan, grasi diberikan kepada Annas karena Annas sudah tua dan kondisi kesehatannya terus menurun.