Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kunker ke Semarang dan Kendal, Ini Kegiatan Presiden Jokowi

Kompas.com - 30/12/2019, 09:49 WIB
Krisiandi

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).

Presiden tiba di Bandara Ahmad Yani Semarang pada Senin sekitar pukul 08.20 WIB.

Dalam kunjungannya, kegiatan Kepala Negara di antaranya meninjau pembangunan fasilitas sarana Pasar Djohar.

Baca juga: Jokowi Bisa Meningkatkan Lagi Safety Riding Saat Blusukan

Selain meninjau Pasar Johar, seperti yang ditulis Antara, Jokowi diagendakan bersepeda menuju Kota Lama Semarang.

Di tempat itu, Jokowi akan mengunjungi sejumlah area, salah satunya Semarang Kreatif Galeri.

Kunjungan ke Kota Lama untuk mempromosikan kawasan tersebut sebagai destinasi wisata.

Setelah santap siang bersama, Presiden Jokowi menuju Pondok Pesantren Alfadllu 2 di Kabupaten Kendal.

Di pesantren tersebut, rencananya Presiden Jokowi meresmikan Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas se-Indonesia.

Baca juga: Jokowi Ingin B50 di 2021, Ini Kekhawatiran Pengusaha Truk

Dari Pesantren Alfadllu 2, Presiden Jokowi menuju Pesantren Salaf Apik Kaliwungu, Kendal, untuk melakukan peluncuran bersama Bank Wakaf Mikro Apik Kaliwungu dan Al Fadllu Kendal.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi Pasar Djohar merupakan perintah Presiden Jokowi. Pembangunan pasar itu telah dilakukan sejak 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com