Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Reformasi Birokrasi Masih Terganjal Persoalan Korupsi

Kompas.com - 29/12/2019, 18:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menilai, reformasi birokrasi sampai saat ini masih terganjal dengan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Tibiko dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Masalah ASN koruptor sebenarnya tidak lepas dari persoalan krusial birokrasi saat ini yang berkaitan erat dengan korupsi, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan antar lembaga termasuk oleh Inspektorat," kata Tibiko dalam paparannya.

ICW, lanjut dia, mencatat ASN masih menempati peringkat teratas sebagai pelaku korupsi yang paling banyak.

Baca juga: Catatan ICW: 2019 Tahun Kehancuran KPK yang Disponsori Presiden dan DPR

 

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang melibatkan ASN beragam, seperti pungutan liar, suap perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa.

Salah satu kasus yang disoroti Tibiko adalah dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Kasus yang menjerat dua kepala kantor Kemenag di Jawa Timur dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ini dinilainya sebagai bukti proses seleksi bisa dicurangi.

"Ini menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan masih terjadi dan pengawasan eksternal diabaikan," kata dia.

Tibiko juga menilai, pemerintah tak tepat waktu dalam menuntaskan pemecatan ASN koruptor yang sudah divonis dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Persoalan tersebut berlarut tak urung rampung hingga memasuki pertengahan tahun 2019," kata dia.

Padahal, lanjut dia, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

"Upaya untuk mendorong percepatan pemecatan ASN terpidana korupsi hingga kini belum jelas perkembangannya. Akhir Januari 2019, masih terdapat 1.466 ASN terpidana korupsi belum diberhentikan. Padahal proses ini seharusnya tuntas pada Desember 2018, namun diundur sampai April 2019," ujar dia.

"Bahkan berdasarkan pantauan media, hingga 12 Agustus 2019 pemecatan ASN koruptor ternyata juga tak kunjung rampung. Terhitung sejak pertengahan Agustus 2019, setidaknya masih terdapat 437 ASN koruptor yang belum dipecat," lanjut dia.

Baca juga: Jabatan Inspektorat Jenderal di Draf Perpres KPK Dipertanyakan

Menurut Tibiko, fenomena ini berimplikasi pada risiko kerugian keuangan negara. Sebab, masih ada ASN koruptor yang menerima gaji sehingga menimbulkan beban keuangan negara.

"Lambatnya proses pemecatan merupakan bentuk ketidakpatuhan pejabat pembina kepegawaian terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketidaktegasan Jokowi melalui jajaran menterinya. Ini juga menunjukkan ciri-ciri birokrasi dengan ketiadaan komitmen antikorupsi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com