Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Reformasi Birokrasi Masih Terganjal Persoalan Korupsi

Kompas.com - 29/12/2019, 18:10 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar menilai, reformasi birokrasi sampai saat ini masih terganjal dengan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Tibiko dalam paparan Catatan Agenda Pemberantasan Korupsi Tahun 2019 di kantor ICW, Jakarta, Minggu (29/12/2019).

"Masalah ASN koruptor sebenarnya tidak lepas dari persoalan krusial birokrasi saat ini yang berkaitan erat dengan korupsi, konflik kepentingan, dan lemahnya pengawasan antar lembaga termasuk oleh Inspektorat," kata Tibiko dalam paparannya.

ICW, lanjut dia, mencatat ASN masih menempati peringkat teratas sebagai pelaku korupsi yang paling banyak.

Baca juga: Catatan ICW: 2019 Tahun Kehancuran KPK yang Disponsori Presiden dan DPR

 

Ia menjelaskan, kasus-kasus yang melibatkan ASN beragam, seperti pungutan liar, suap perizinan, jual beli jabatan, hingga korupsi pengadaan barang dan jasa.

Salah satu kasus yang disoroti Tibiko adalah dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur.

Kasus yang menjerat dua kepala kantor Kemenag di Jawa Timur dan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy ini dinilainya sebagai bukti proses seleksi bisa dicurangi.

"Ini menunjukkan bahwa praktik jual beli jabatan masih terjadi dan pengawasan eksternal diabaikan," kata dia.

Tibiko juga menilai, pemerintah tak tepat waktu dalam menuntaskan pemecatan ASN koruptor yang sudah divonis dan putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap.

"Persoalan tersebut berlarut tak urung rampung hingga memasuki pertengahan tahun 2019," kata dia.

Padahal, lanjut dia, sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.

"Upaya untuk mendorong percepatan pemecatan ASN terpidana korupsi hingga kini belum jelas perkembangannya. Akhir Januari 2019, masih terdapat 1.466 ASN terpidana korupsi belum diberhentikan. Padahal proses ini seharusnya tuntas pada Desember 2018, namun diundur sampai April 2019," ujar dia.

"Bahkan berdasarkan pantauan media, hingga 12 Agustus 2019 pemecatan ASN koruptor ternyata juga tak kunjung rampung. Terhitung sejak pertengahan Agustus 2019, setidaknya masih terdapat 437 ASN koruptor yang belum dipecat," lanjut dia.

Baca juga: Jabatan Inspektorat Jenderal di Draf Perpres KPK Dipertanyakan

Menurut Tibiko, fenomena ini berimplikasi pada risiko kerugian keuangan negara. Sebab, masih ada ASN koruptor yang menerima gaji sehingga menimbulkan beban keuangan negara.

"Lambatnya proses pemecatan merupakan bentuk ketidakpatuhan pejabat pembina kepegawaian terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketidaktegasan Jokowi melalui jajaran menterinya. Ini juga menunjukkan ciri-ciri birokrasi dengan ketiadaan komitmen antikorupsi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com