JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala, mengatakan penangkapan dua tersangka pelaku penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan diharap tidak menyisakan persoalan baru.
Ombudsman meminta kepolisian menertibkan proses administrasi terhadap penangkapan dua tersangka itu.
"Misalnya pelaku sudah terungkap, lalu pengacaranya menggugat karena ternyata yang menangkap tanpa dapat surat tugas," ujar Adrianus kepada wartawan di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) malam.
"Atau ternyata orang yang menyidik bukan penyidik, atau dia (pelaku) ditangkap oleh penyidik yang bukan dari bagian tupoksi. Nah inilah hal yang bersifat administrasi," lanjut dia.
Baca juga: Ini Peran Pelaku RM dan RB dalam Penyerangan Novel Baswedan
Hal-hal seperti ini, lanjut Adrianus, berpotensi menjadi sasaran praperadilan atau dipersoalkan pada kemudian hari.
Ombudsman khawatir hal ini bisa menghalangi langkah selanjutnya dalam mengungkap dalam penyerangan Novel.
"Kami dukung langkah kepolisian sekarang, tapi kami harap proses dalam penangkapan dua tersangka ini benar, clear dan tak bisa dipersoalkan," tegas Adrianus.
Sebab, dalam proses penanganan sebelumnya, Ombudsman mencatat adanya maladministrasi ringan oleh kepolisian.
Baca juga: Pelaku Penyerangan: Saya Tidak Suka Novel Baswedan karena Dia Pengkhianat
Salah satunya yakni soal penundaan penanganan perkara dalam waktu yang lama.
Diberitakan sebelumnya, Polri telah menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan, Kamis (26/12/2019) kemarin.
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Saudara NB (Novel Baswedan)," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).