BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, ada narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi Natal 2019.
Menurut dia, narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi itu harus berstatus sebagai justice collaborator (JC).
"Ada, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, ada (ketetapan menjadi) JC (justice collaborator)-nya," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12).
Baca juga: 12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Namun, Yasonna tak menyebutkan identitas narapidana kasus korupsi yang mendapat pengurangan hukaman saat Hari Raya Natal 2019.
Ia mengaku tak melihat nama-nama narapidana yang menerima remisi tersebut.
Baca juga: 16 Narapidana di Lapas Perempuan Kerobokan Dapat Remisi Natal
"Kalau itu (nama-namanya) saya enggak lihat, di bawah," ujarnya.
Secara total, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 narapidana beragama Kristen. Sebanyak 166 narapidana di antaranya langsung bebas berkat remisi natal.
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Baca juga: Beri Remisi Natal, Ditjen PAS Klaim Hemat Anggaran Rp 6,3 Miliar
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," kata Utami.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.