JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait surat keputusan (SK) pencabutan izin reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
PTUN diketahui membatalkan SK Anies yang digugat pengembang pulau tersebut, yakni PT Jaladri Kartika Pakci.
"Kami sudah ajukan banding," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Jumat (27/12/2019).
Permohonan banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta pada 23 Desember lalu. Yayan berujar, Biro Hukum saat ini masih menyusun memori banding.
Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau I
"Kami lagi siapkan memori bandingnya. Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya (PTUN), kami counter di memori banding," kata Yayan.
Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau I.
"Menyatakan batal Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi, sepanjang yang berhubungan dengan Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci," demikian bunyi putusan majelis hakim PTUN Jakarta sebagaimana dikutip Kompas.com dari situs web resmi PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id.
Baca juga: Pengembang Reklamasi Undur Diri, Proyek Tanggul Laut NCICD Diambil Alih PUPR dan DKI
Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta mewajibkan Anies selaku tergugat untuk mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I.
PTUN juga mewajibkan Anies memperpanjang izin reklamasi Pulau I yang telah diajukan PT Jaladri Kartika Pakci.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.