JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta agar putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor dapat dihargai.
Menurut dia, setiap hakim yang menyidangkan berkas peninjauan kembali (PK) memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil sebuah keputusan.
"Itu adalah kemerdekaan hakim di majelis PK untuk memutus kalau punya argumentasi dan menilai kalau fakta hukum itu berbentuk pendapat yang sekarang berkembang. Itu adalah rasa keadilan hakim yang bersangkutan," kata Jaja di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Ia pun mengaku tak bisa melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MA dalam memberikan keringanan hukuman kepada koruptor.
Sebab, pihaknya tidak bisa membaca berkas permohonan serta melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan.
Baca juga: KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap hakim memiliki kebebasan dalam mengambil setiap keputusan.
"Kalau seandainya itu tidak ada bukti lain, misalnya hakim itu menerima sesutu, ya ini clear-clear saja karena kemerdekaan hakim. Di sana kita harus kita hormati," kata dia.
Sebelumnya, MA meringankan hukuman bagi mantan Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham menjadi dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis di tingkat pertama maupun banding.
Di tingkat banding, mantan Menteri Sosial ini dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau.
Baca juga: MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget
MA juga memutus bebas mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST Siahaan, yang tersangkut kasus korupsi investasi perusahaan minyak pelat merah itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.
Sebelumnya, Frederick divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.