Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Minta Putusan MA yang Ringankan Vonis Koruptor Dihargai

Kompas.com - 27/12/2019, 09:16 WIB
Dani Prabowo,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus meminta agar putusan Mahkamah Agung yang meringankan hukuman koruptor dapat dihargai.

Menurut dia, setiap hakim yang menyidangkan berkas peninjauan kembali (PK) memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil sebuah keputusan.

"Itu adalah kemerdekaan hakim di majelis PK untuk memutus kalau punya argumentasi dan menilai kalau fakta hukum itu berbentuk pendapat yang sekarang berkembang. Itu adalah rasa keadilan hakim yang bersangkutan," kata Jaja di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Ia pun mengaku tak bisa melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim MA dalam memberikan keringanan hukuman kepada koruptor.

Sebab, pihaknya tidak bisa membaca berkas permohonan serta melihat fakta yang terjadi di dalam persidangan.

Baca juga: KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA

Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap hakim memiliki kebebasan dalam mengambil setiap keputusan.

"Kalau seandainya itu tidak ada bukti lain, misalnya hakim itu menerima sesutu, ya ini clear-clear saja karena kemerdekaan hakim. Di sana kita harus kita hormati," kata dia.

Sebelumnya, MA meringankan hukuman bagi mantan Sekjen DPP Partai Golkar, Idrus Marham menjadi dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan vonis di tingkat pertama maupun banding.

Di tingkat banding, mantan Menteri Sosial ini dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus suap PLTU Riau.

Baca juga: MA Ringankan Hukuman Idrus Marham, ICW: Tidak Kaget

MA juga memutus bebas mantan Direktur Keuangan Pertamina, Frederick ST Siahaan, yang tersangkut kasus korupsi investasi perusahaan minyak pelat merah itu di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia.

Sebelumnya, Frederick divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com