Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KALEIDOSKOP 2019: Kegagalan Polri Ungkap Kasus Novel Baswedan Sesuai Instruksi Jokowi...

Kompas.com - 27/12/2019, 08:37 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan masih menjadi misteri hingga jelang pergantian tahun 2019 ke 2020.

Peristiwa yang terjadi pada 11 April 2017 lalu tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar bagi Polri yang tak kunjung selesai.

Sepanjang 2019, sudah berkali-kali Polri menjanjikan terungkapnya kasus Novel Baswedan.

Sejumlah tim juga sudah dibentuk untuk menuntaskan kasus ini. Namun, seperti yang kita ketahui saat ini, janji itu belum juga ditunaikan.

Baca juga: Janji Manis Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan...

Berikut ini merupakan perjalanan upaya mengungkap kasus Novel Baswedan sepanjang 2019:

1. Membentuk tim gabungan

Pada awal 2019, Polri membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus Novel Baswedan sekaligus sebagai tindak lanjut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Surat tugas pembentukan tim gabungan beranggotakan 66 orang itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tim gabungan akan bekerja selama enam bulan terhitung mulai 8 Januari 2019 sampai dengan 7 Juli 2019.

Dalam surat itu, tim diperintahkan melaksanakan setiap tugas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait berdasarkan prosedur tetap yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.

Meskipun didominasi oleh personel kepolisian, tim gabungan itu juga beranggotakan sejumlah ahli seperti, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, dan komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Baca juga: Lama Dinanti, Pembentukan Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan Justru Tuai Kritik...

Komposisi tersebut rupanya tak lepas dari kritik. Kuasa hukum Novel, Haris Azhar, mengaku pesimistis kasus penyerangan yang dialami Novel dapat dituntaskan melalui pembentukan tim gabungan oleh Polri.

"Sayangnya, ini tidak cukup. Ini mirip dengan tim-tim sebelumnya, dominan polisi. Justru kan, selama ini tim yang seperti ini yang sudah dapat stempel zero hasil," ucap Haris, Sabtu (12/1/2019).

Haris juga mempertanyakan, keputusan membentuk tim gabungan yang dilakukan jelang debat capres ketika itu.

Haris khawatir tim gabungan dibentuk hanya untuk kepentingan Presiden Joko Widodo saat debat.

"Aneh, kok seolah bekerja pas mau debat. Saya khawatir dibentuk tim ini, hanya untuk menyediakan jawaban buat Jokowi saat debat," ujar Haris.

Baca juga: Saya Khawatir Tim Gabungan Kasus Novel Hanya untuk Kepentingan Jokowi Saat Debat

Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) memberikan keterangan pers  saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.ANTARA FOTO/RENO Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (kanan) bersama Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (kiri) memberikan keterangan pers saat rilis hasil investigasi TGPF Novel Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019). Dalam keterangannya TGPF kasus Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk mendalami sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang pernah ditangani penyidik KPK tersebut serta membentuk tim teknis lapangan untuk melanjutkan hasil kerja TGPF. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
2. Tim gabungan gagal

Pada Rabu (17/7/2019), tim gabungan menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil kerjanya selama enam bulan. Dalam konferensi pers itu, tim gabungan tidak mengungkap siapa pelaku penyerangan Novel.

Juru Bicara TGPF Nur Kholis menyatakan, pelaku gagal teridentifikasi karena para pelaku menggunakan helm full-face sehingga wajah pelaku tak terlihat dalam rekaman CCTV

"CCTV kebetulan untuk yang menerangkan itu gelap. Atau CCTV menangkap gerakan. Tapi, terduga pelaku menggunakan helm full face," ujar Nurkholis.

Karena menggunakan helm jenis itu, lanjut Nurkholis, sejumlah rekaman kamera CCTV pun hanya memperlihatkan mata pelaku.

Selain itu, arah kaburnya dua pelaku juga tidak terlihat jelas dalam rekaman kamera CCTV.

Sebab, pada saat kejadian, tidak ada pencahayaan yang cukup sehingga meskipun kamera tetap merekam, tapi kurang memperlihatkan aktivitas yang terekam.

Baca juga: TGPF Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Novel Baswedan, Ini 6 Rangkumannya

Kondisi rekaman kamera CCTV yang demikian, diakui Nurkholis, menjadikan perkara ini sulit terungkap. Apalagi, sejumlah saksi yang mengaku melihat pelaku juga tidak dapat mengidentifikasi pelaku lantaran kondisi yang gelap ditambah tidak sadarnya para saksi bahwa keduanya adalah pelaku penyerangan Novel.

Kendati gagal mengungkap pelaku penyerangan Novel, tim gabungan tetap memperoleh sejumlah temuan. Salah satunya soal dugaan motif penyerangan.

Konferensi pers hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Konferensi pers hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
3. Motif sakit hati dan enam kasus high profile

Nurkholis mengungkapkan, serangan terhadap Novel Baswedan terjadi bukan karena motif pribadi melainkan karena status Novel sebagai penyidik KPK.

"Dari pola penyerangan dan keterangan saksi korban, serangan itu tidak terkait masalah pribadi, tetapi lebih diyakini berhubungan dengan pekerjaan korban," ucap Nurkholis.

Hendardi, anggota TPGF lainnya menambahkan, penyerangan yang dialami Novel diduga akibat penggunaan kekuasaan yang berlebihan atau excessive use of power oleh Novel saat menjalankan tugas.

Baca juga: Novel Baswedan: Temuan TGPF Seolah Mengolok-olok Saya

Hendardi mengatakan, hal itu diduga memicu pihak yang sakit hati terhadap Novel Baswedan dan melakukan serangan terhadap penyidik KPK tersebut.

"Itu dari pihak Novel, artinya Novel dan petugas KPK sering kali, di dalam pemeriksaan kami terhadap beberapa saksi, menunjukkan penggunaan kekerasan yang berlebihan," ujar Hendardi.

"Yang mengakibatkan, makanya kami konklusinya adalah ini merupakan hal yang bisa menyebabkan orang sakit hati, atau dengan sakit hati, sehingga dia melakukan sesuatu untuk memberi pelajaran atau juga untuk membalas sakit hatinya itu," kata dia.

Menurut TGPF, terdapat enam kasus high profile dalam penanganan Novel yang diduga bisa menimbulkan serangan balik.

Kasus high profile itu terdiri dari kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP); kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar; kasus Mantan Sekjen MA, Nurhadi; kasus korupsi mantan Bupati Buol, Amran Batalipu; dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Baca juga: Mengingat Kembali 6 Kasus High Profile yang Diduga Picu Serangan ke Novel Baswedan...

Sementara itu, satu kasus lainnya tidak ditangani Novel sebagai penyidik KPK tetapi tidak menutup kemungkinan adanya keterkaitan dengan penyerangan terhadap Novel.

Kasus yang dimaksud yakni penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet saat ia masih bertugas di Polri.

"TGPF meyakini kasus-kasus tersebut berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan kewenangan secara berlebihan atau excessive use of power," kata Nurkholis.

Seorang mahasiswa menirukan Novel Baswedan saat demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12/2019). Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. 19 tahun 2019, menuntaskan kasus Novel Baswedan, dan menindak tegas pelaku tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.KOMPAS.com/M LUKMAN PABRIYANTO Seorang mahasiswa menirukan Novel Baswedan saat demo Hari Anti Korupsi dan HAM di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (10/12/2019). Mereka mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK No. 19 tahun 2019, menuntaskan kasus Novel Baswedan, dan menindak tegas pelaku tindakan represif yang dilakukan oleh aparat.
4. Diberi waktu tiga bulan

Setelah Tim Gabungan gagal mengungkap penyerang Novel, Polri kemudian membentuk Tim Teknis Lapangan guna menindaklanjuti temuan Tim Gabungan.

Tim yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Idham Azis itu semula diberi waktu enam bulan untuk menyelesaikan tugasnya.

Namun, Presiden Joko Widodo menilai waktu enam bulan terlalu lama bagi Polri untuk mengungkap kasus Novel.

"Kalau Kapolri kemarin sampaikan meminta waktu enam bulan, saya sampaikan tiga bulan tim teknis ini harus bisa menyelesaikan apa yang kemarin disampaikan (TGPF)," kata Jokowi, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Waktu 3 Bulan bagi Kapolri Temukan Penyerang Novel

Dalam perjalanan tiga bulan tersebut, posisi pucuk pimpinan Polri bergantu karena Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri.

Penggantinya tidak lain adalah, Jenderal Polisi Idham Azis yang sebelumnya menjadi Kabareskrim sekaligus Ketua Tim Teknis Lapangan.

Usai melantik Idham pada Jumat (1/11/2019), Jokowi kembali memberi waktu bagi Polri untuk menuntaskan kasus Novel.

Meskipun tenggat waktu tiga bulan sudah lewat, Jokowi meminta Polri mengungkap kasus Novel pada awal Desember 2019.

Baca juga: Jokowi Minta Kasus Novel Selesai 3 Bulan, Tim Teknis Tetapkan Waktu 6 Bulan

Pihak Polri sendiri mengklaim bahwa tim bentukan Polri sudah mendapat kemajuan dalam menguak kasus Novel.

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.MUHAMMAD ADIMAJA Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di kawasan Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2019). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan bahwa kinerja Tim Satgas kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, cenderung hanya melakukan tindakan yang bersifat formalitas dan tidak transparan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal pun meminta publik bersabar karena kasus tersebut akan terungkap dalam waktu dekat.

"Insya Allah tidak akan berapa lama lagi kita akan dapat mengungkap kasus ini," kata Iqbal usai mendampingi Idham bertemu dengan pimpinan KPK, Senin (4/11/2019).

Ucapan Iqbal itu rupanya tidak menjadi kenyataan. Pada Senin (9/12/2019), Idham bersama jajarannya, termasuk Iqbal, bertemu Jokowi untuk melaporkan perkembangan kasus Novel.

Baca juga: Janji Manis Pengungkapan Kasus Penyerangan Novel Baswedan...

Ditemui usai pertemuan, Iqbal menyatakan bahwa Polri masih membutuhkan waktu meskipun ia mengklaim kasus tersebut akan terungkap dalam waktu dekat.

"Sore ini saya sampaikan. Ini masalah waktu, dan waktu ini tidak akan berapa lama lagi. Kami sangat optimistis untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tidak berapa lama lagi," ujar Iqbal.

Ditemui keesokan harinya, Jokowi meminta agar kasus penyerangan terhadap Novel terungkap dalam hitungan hari.

"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya berarti dalam waktu harian," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Novel Terungkap Dalam Hitungan Hari

Jokowi yakin kasus Novel segera terungkap berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan Kapolri Idham Azis.

Saat dipanggil ke Istana pada Senin kemarin, Idham melaporkan bahwa sudah ada temuan baru dalam pengusutan kasus ini.

"Ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan," ujar Jokowi

Belakangan, Karopenmas Polri Brigjen Argo Yuwono menyebut kasus Novel akan terungkap sebelum tahun berganti.

"Tentunya bahwa kalau misalnya sudah ada akan kami sampaikan. Kami berharap Insya Allah tahun ini kami sampaikan," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2019).

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang.ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan melambaikan tangan saat menghadiri acara penyambutan dirinya kembali aktif bekerja di pelataran Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). Kegiatan itu sekaligus diselenggarakan untuk memperingati 16 bulan kasus penyerangan Novel Baswedan yang belum menunjukkan titik terang.
Pesimistis

Sikap Polri yang tidak kunjung mengungkap kasus Novel mengundang rasa pesimisme dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Novel Baswedan sendiri.

Ia mengaku ragu bahwa pergantian Kapolri dari Tito Karnavian ke Idham Azis akan membuka misteri peristiwa penyerangan terhadapnya.

"Kalau bicara harapan, haruslah punya harapan, cuma kan sekarang kan Pak Idham kan sudah berapa lama jadi Kabareskrim. Beliau diam saja, beliau bukannya enggak tahu harusnya," ujar Novel di kampus Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (31/10/2019).

Novel pun mengingatkan Polri segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sebagaimana diminta oleh Jokowi.

Baca juga: Kasus Novel Baswedan, Bungkamnya Kapolri hingga Klaim Terus Bekerja

Novel mengatakan, Polri harus menaati perintah Presiden tersebut dan tidak boleh mengabaikannya.

"Kalau perintah Presiden, ya ditaati lah. Masa perintah Presiden mau diabaikan? Saya kira kalau perintah presiden tidak ditaati sepeti itu, itu hal yang buruk ya," kata Novel di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/12/2019).

Novel pun berharap, Presiden Jokowi memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi termasuk menyeriusi serangan-serangan yang dialami oleh awak KPK.

"Tentunya jangan dibiarkan melemahkan. Pelemahan ini tidak hanya dengan institusinya tetapi juga terkait dengan orang-orang yang diserang itu juga merupakan bentuk pelemahan," ujar Novel.

Baca juga: Novel Baswedan: KPK Dilemahkan dan Ada Kesan Kemenangan Bagi Koruptor

UPDATE:

Polisi telah menangkap dua orang yang disebut sebagai pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan pada Kamis (26/12/2019) malam.

Pengumuman pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan dilakukan pada Jumat (27/12/2019) atau beberapa jam setelah artikel ini ditayangkan.

Menurut Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, dua pelaku merupakan anggota Polri aktif.

Dua orang itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Penyerang Novel Baswedan Ditangkap, Pelaku Anggota Polri Aktif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com