JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta memberhentikan sementara dua oknum jaksa yang terlibat suap dari terpidana kasus korupsi.
"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan kejaksaan tinggi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yani YRM dan FYP diamankan oleh Tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan Intelijen Kejaksaan Agung.
Keduanya diamankan bersama seorang berinisial CH (pihak swasta) yang diduga pemberi suap pada Senin (2/12/2019).
Baca juga: Periksa Eks Petinggi Jiwasraya, Jaksa Agung: Pasti Kami Kejar...
Suap tersebut diberikan terkait kasus dugaan penyimpanan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.
Warih menyayangkan kejadian tersebut, mengingat secara struktural Kejati telah mewanti-wanti para jaksa untuk bekerja jujur dan berintegritas.
Selain itu, pengawasan melekat sudah dijalankan secara penuh setiap saat. Selain itu, menurut dia, Kejati DKI Jakarta juga memiliki akta integritas.
Berdasarkan akta integritas itu, jaksa atau PNS Kejaksaan yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.
"Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih.
Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara itu, dalam hal pengawasan selama 2019 ini, Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan orang pegawainya.
Dengan rincian, dua orang mendapat hukuman ringan, tiga orang mendapat hukuman sedang, dan tiga orang mendapat hukuman berat.
"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," kata Warih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.