Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait Suap, Dua Jaksa DKI Diberhentikan Sementara

Kompas.com - 27/12/2019, 06:40 WIB
Icha Rastika

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta memberhentikan sementara dua oknum jaksa yang terlibat suap dari terpidana kasus korupsi.

"Kedua jaksa tersebut sudah dijatuhkan hukuman pemberhentian sementara, saat ini proses pekaranya sedang berjalan ditangani oleh pengawasan kejaksaan tinggi," kata Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono dalam keterangan pers catatan akhir tahun 2019 di Kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (26/12/2019). 

Dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta yani YRM dan FYP diamankan oleh Tim Saber Pungli dari JAM Pengawasan dan Intelijen Kejaksaan Agung.

Keduanya diamankan bersama seorang berinisial CH (pihak swasta) yang diduga pemberi suap pada Senin (2/12/2019).

Baca juga: Periksa Eks Petinggi Jiwasraya, Jaksa Agung: Pasti Kami Kejar...

Suap tersebut diberikan terkait kasus dugaan penyimpanan dalam pengelolaan keuangan PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari.

Warih menyayangkan kejadian tersebut, mengingat secara struktural Kejati telah mewanti-wanti para jaksa untuk bekerja jujur dan berintegritas.

Selain itu, pengawasan melekat sudah dijalankan secara penuh setiap saat. Selain itu, menurut dia, Kejati DKI Jakarta juga memiliki akta integritas.

Berdasarkan akta integritas itu, jaksa atau PNS Kejaksaan yang terlibat perbuatan tercela akan diberikan sanksi tegas.

"Di balik kejadian ini semua sadar akan hukuman dan kembali sadar, masyarakat menunggu kita bekerja berdedikasi tanpa penyimpangan. Diharapkan yang kemarin jadi yang terakhir, tidak ada lagi kasus di lingkungan kejaksaan," kata Warih.

Baca juga: Pengusaha Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI Jakarta Divonis 3 Tahun Penjara

Sementara itu, dalam hal pengawasan selama 2019 ini, Kejati DKI Jakarta telah memberikan hukuman kepada delapan orang pegawainya.

Dengan rincian, dua orang mendapat hukuman ringan, tiga orang mendapat hukuman sedang, dan tiga orang mendapat hukuman berat.

"Jadi total ada delapan pegawai, jenis pelanggarannya indisipliner," kata Warih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Operasi Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh, Tersangka Terima Upah Rp 10 Juta per Kilogram

Nasional
Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Ramai Unjuk Rasa jelang Putusan MK, Menko Polhukam: Hak Demokrasi

Nasional
Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Dampingi Jokowi Temui Tony Blair, Menpan-RB: Transformasi Digital RI Diapresiasi Global

Nasional
Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Sekjen Gerindra Ungkap Syarat Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com