Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: 130 Hakim Direkomendasikan Disanksi pada 2019, hanya 10 yang Diproses MA

Kompas.com - 26/12/2019, 19:11 WIB
Dani Prabowo,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepanjang 2019, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 130 hakim diberikan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Kendati demikian, dari jumlah tersebut hanya 10 rekomendasi yang ditindaklanjuti MA.

"kami berwenang jatuhkan sanksi, tapi kami serahkan ke MA karena yang berwenang melakukan implementasinya MA," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Dilihat dari jenis pelanggarannya, paling banyak berupa pelanggaran hukum acara (79 hakim), perilaku murni (33 hakim) dan pelanggaran administrasi (18 hakim).

Baca juga: KY Akan Koordinasi dengan MA Bahas Upaya Peningkatan Pengamanan Hakim

Hakim yang paling banyak dijatuhi sanksi berasal DKI Jakarta (30 hakim). Kemudian lima provinsi di bawahnya yaitu Sumatera Utara (18 hakim), Riau (16 hakim), Sulawesi Selatan (11 Hakim), Bali (9 hakim), dan Jawa Timur (8 hakim).

Sementara dilihat dari tingkat kesalahannya, sebanyak 91 hakim direkomendasikan sanksi ringan, 31 hakim direkomendasikan sanksi sedang, dan delapan hakim direkomendasikan sanksi berat.

Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 38 hakim, teguran lisan untuk 18 hakim, dan teguran tertulis untuk 35 hakim.

Sedangkan sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama dua bulan untuk dua hakim, nonpalu selama tiga bulan untuk satu hakim dan nonpalu selama enam bulan untuk enam hakim.

Selain itu, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun untuk 14 hakim, penundaan kenaikan pangkat selama setahun untuk empat hakim, dan penundaan kenaikan gaji berkala selama enam bulan untuk satu hakim.

Terakhir, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk tiga hakim.

Baca juga: Selpanjang 2019, KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim

"Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hak pensiun untuk dua hakim, pemberhentian tidak dengan hormat untuk empat hakim, dan hakim nonpalu selama dua tahun untuk dua hakim," kata dia.

Tak semua ditindaklanjuti

Sukma mengaku, salah satu kendala implementasi sanksi yakni adanya hambatan di MA.

Dari 130 putusan rekomendasi, MA hanya menindaklanjuti 10 usulan sanksi hakim. Sedangkan 62 usulan sanksi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial.

Adapun enam usulan sanksi hingga kini belum mendapatkan respons dari MA terkait pelaksanaan riilnya. Sedangkan 52 putusan tersisa masih dilakukan proses minutasi putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com