JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang beberapa jabatan selambat-lambatnya pada pertengahan Januari 2020.
Lelang jabatan itu dibuka untuk posisi juru bicara serta enam jabatan struktural lain yang saat ini kosong, yaitu Deputi Penindakan, Direktur Penyelidikan, Deputi Informasi dan Data, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Kepala Sekretariat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, serta Koordinator Sekretaris Pimpinan.
"Rencananya (lelang terbuka) secepatnya, supaya kemudian cepat diisi. Kami harapkan tidak lebih dari pertengahan Januari 2020 kita sampaikan secara terbuka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Baca juga: Febri Diansyah Lepas Jabatan dari Jubir KPK, Firli Bahuri: Itu Bukan Mundur
Menurut Ghufron, saat ini banyak orang yang merangkap jabatan di KPK. Ia mengatakan hal tersebut membuat kinerja mereka menjadi tidak efektif.
"Rangkap jabatan itu membuat bebannya tidak efektif karena seseorang, misalnya Deputi Penindakan dia juga merangkap Direktur Penyidikan, itu kan double, kasihan. Padahal tunjangan dan hak-haknya satu, tapi bebannya dua," tutur Ghufron.
"Jadi kami akan melengkapi. Motifnya adalah untuk melengkapi agar kemudian jalannya sesuai harapan, namanya dibuat struktur kan ada orangnya harusnya," imbuh dia.
Dia menegaskan pimpinan KPK sangat memerhatikan kapabilitas seseorang untuk mengisi suatu jabatan.
Ghufron menyatakan pimpinan KPK sengaja tetap melelang jabatan meski saat ini pegawai KPK berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Meski pegawai KPK berstatus ASN, namun tetap melalui lelang jabatan yang dibiasakan di KPK agar mendapatkan personel yang kapabel, kita lelang terbuka, tapi nanti jabatannya ASN," jelasnya.
Diberitakan, Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah telah mengundurkan diri dari jabatan Juru Bicara KPK.
Hal ini menyusul wacana pimpinan KPK 2019-2024 yang akan mencari sosok juru bicara baru untuk lembaga antirasuah itu.
"Per hari ini tugas saya sebagai Juru Bicara KPK sudah selesai," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12).
Febri menyatakan telah bertemu dan berdiskusi dengan para pimpinan KPK mengenai tugasnya sebagai Kepala Biro Humas sekaligus Juru Bicara KPK.
Ia menyebut memang ada perubahan dalam Peraturan KPK No 3/2018 yang menyebutkan ada pemisahan antara jabatan Kepala Biro Humas dan Juru Bicara.
Baca juga: Febri Diansyah: Tugas Saya Sebagai Juru Bicara KPK Sudah Selesai
Selanjutnya, Febri mengatakan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas KPK.
"Saya akan fokus dan lebih maksimal menjalankan tugas sebagai Kepala Biro Humas. Interaksi kita masih ada, tapi dalam konteks yang berbeda," ujar Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.