JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, dia masih menunggu kepastian kabar mundurnya Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, terkait alasan kekecewaan lantaran ada warga Nduga yang tertembak aparat keamanan di sana, Ma'ruf Amin memastikan keberadaan aparat di Papua hanya sementara.
"Saya kira pendekatan keamanan itu sepanjang itu masih di Nduga masih ada (ancaman keamanan). Kalau sudah selesai saya kira pasti ditarik (pasukannya)," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ma'ruf pun mengatakan, pemerintah tak hanya menggunakan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik di Papua.
Baca juga: Menko Polhukam Sebut Mundurnya Wakil Bupati Nduga Sebagai Manuver Politik Biasa
Menurut dia, pemerintah juga menggunakan pendekatan sosial ekonomi untuk menyalahkan masalah keadilan sosial di sana.
"Pendekatan yang dilakukan tidak hanya keamanan, juga kan sosial, ekonomi pendidikan. Jadi kalau keamanan itu hanya bersifat sementara sampai situasi kondusif," ujar Ma'ruf Amin.
Kabar pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge, ditulis oleh pengguna Twitter Timur Matahari melalui akun @jayapuraupdate.
Dalam unggahannya, akun tersebut menulis, "Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge, menyatakan mundur dari jabatannya.. di hadapan masyarakat".
Unggahan itu juga disertai tiga foto.
Baca juga: Pemprov Papua Belum Terima Surat Pengunduran Diri Wakil Bupati Nduga
Di tiga foto itu, terlihat seorang pria berkemeja batik hitam dan celana warna senada, bicara di hadapan banyak orang di sebuah tempat yang lapang. Pria itu terlihat bertelanjang kaki dan menggunakan pengeras suara.
Meski demikian, Asisten I Sekda Papua Doren Wakerkwa menegaskan bahwa Pemprov Papua hingga kini belum mendapatkan surat resmi pengunduran diri Wentius.
"Sampai saat ini secara resmi DPR Nduga harus melakukan evaluasi terhadap pernyataan Wakil Bupati Nduga. Ini sesuai dengan Pasal 26 UU 23 tahun 2014. Sampai saat ini Pemprov belum mendapat surat resmi dari Pemkab Nduga melalui mekanisme dewan," kata dia, saat dihubungi, Kamis (26/2/2019).
Doren mengatakan, pengunduran diri seorang pejabat negara harus sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu dilakukan secara tertulis dan juga harus disampaikan ke DPRD setempat.
Sebelum sampai ke tingkat provinsi, DPRD Nduga harus menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut.
Namun, Doren juga menyayangkan pernyataan yang dikeluarkan Wakil Bupati Nduga, Wentius Nemiangge.
Menurut dia, sebagai pejabat negara seharusnya Wentius harus lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan di tengah masyarakat.
"Seorang bupati/wakil bupati mengundurkan diri harus punya alasan yang jelas, hanya karena rakyat jadi korban dalam kekacauan lalu dijadikan alasan mengundurkan diri. Harus ada hal-hal yang prinsip, misalnya melanggar peraturan yang besar, itu baru bisa diambil langkah-langkah sesuai mekanisme pemerintahan," tutur Doren.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.