Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak Mati Tersangka Pengedar Narkoba, Sita 24 Kilogram Sabu

Kompas.com - 26/12/2019, 16:09 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap lima tersangka pengedar narkoba jaringan internasional, satu di antaranya tewas ditembak.

"Petugas mengamankan 24,197 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi. Dari penangkapan, satu pelaku berinisial HW tewas ditembak karena mencoba melawan dengan merampas senpi petugas," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Argo menjelaskan, penangkapan sindikat internasional itu diawali dengan diringkusnya pelaku berinisial KU di Jalan Marina Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Baca juga: Suami Terjerat Narkoba Lagi, Dhawiya Zaida Kecewa dan Sesalkan

KU diamankan petugas ketika akan bertransaksi di tepi jalan dengan membawa sabu sebanyak 6,624 kg.

Dari penangkapan KU, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mengarah pada tersangka HW yang diamankan di Jalan Peternakan 2, Cengkareng, Jakarta Barat.

HW diamankan berikut barang bukti sabu seberat 16,693 kg.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain berinisial RD di Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan RD, petugas kembali mengembangkan dan mengamankan perempuan berinisial SS.

SS diamankan di rest area KM 103 Tol Cipali, Purwakarta. Saat itu, SS diringkus ketika akan mengirimkan 1,053 kg sabu dan 1.000 butir ke Mataram, NTT, dengan menaiki bus.

Tak berselang lama, petugas juga mengamankan tersangka kelima berinisial A yang diringkus di Bandung, Jawa Barat.

Namun, ketika petugas kembali akan melanjutkan pengembangan, HW yang merupakan seorang residivis narkotika ditembak mati lantaran mencoba melawan petugas.

Argo mengatakan, HW mendapatkan barang setelah bertransaksi dengan seorang warga negara Malaysia di sebuah pulau kecil di Tembilahan, Riau.

"Ini jaringan internasional, dari Malaysia ke Indonesia," kata Argo.

Baca juga: Kasus Narkoba di Depok Naik 3 Kali Lipat

Argo menjelaskan, dari penangkapan ini petugas memasukan dua tersangka berinisial F dan AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Petugas masih di lapangan," kata dia.

Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 24,197 kg sabu, ekstasi 1.000 butir, 1 alat timbangan, dan empat unit handphone.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU Nomor 35 Tahun 2018 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com