JAKARTA, KOMPAS.com- Pendiri sekaligus eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Soetikno usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (26/12/2019).
"Yang Mulia, saya tidak akan ada eksepsi, kami serahkan kepada penasihat hukum kami," kata Soetikno tanpa menyebut alasannya tidak mengajukan eksepsi.
Baca juga: Selain Suap, Pengusaha Soetikno Soedarjo Juga Didakwa Pencucian Uang
Penasihat hukum Soetikno kemudian meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (9/1/2020) mendatang karena tim kuasa hukumnya banyak yang sedang cuti.
Usulan itu pun diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Sebab, mereka ingin Soetikno dan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia disidang bersama.
Sedangkan Emirsyah belum menjalani sidang pembacaan dakwaan.
"Terkait rencana dibarengkan terdakwa Soetikno dengan Emirsyah Satar, kami belum tahu apakah Emir akan ajukan eksepsi, usulan PH kami tidak keberatan dilanjutkan tanggal 9," kata Jaksa.
Baca juga: Soetikno Soedarjo Didakwa Suap Emirsyah Satar dalam Bentuk Rupiah dan Mata Uang Asing
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (9/1/2019) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diberitakan sebelumnya, Soetikno didakwa menyuap Emirsyah dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dollar Amerika Serikat, 1.020.975 Euro, dan 1.189.208 dollar Singapura guna memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia.
Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.