Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heryadi Silvianto
Dosen FIKOM UMN

Pengajar di FIKOM Universitas Multimedia Nusantara (UMN) dan praktisi kehumasan.

Penyakit Periode Kedua seorang Presiden: "Extra Time"

Kompas.com - 26/12/2019, 14:56 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

"PENYAKIT MENAHUN" periode kedua bagi seorang presiden petahana sesungguhnya bukan membuktikan bisa lebih baik dari periode pertama, ternyata dalam sejumlah kesempatan justru adanya embusan isu untuk memperpanjang masa jabatan.

Dalihnya hampir sama, melanjutkan pembangunan yang sedang berlangsung dan waktu yang tersedia sangat terbatas.

Ironisnya wacana ini lahir dan berkembang di era reformasi yang baru 'seumur jagung', lebih tragis bergulir dari aktor-aktor yang dulu mendukung pembatasan kekuasaan sekarang justru menegasikan itu.

Rasanya baru kemarin ide tentang pembatasan masa jabatan lantang disuarakan di mimbar-mimbar kampus dan jalanan, pun menyeruak deras di ruang publik. Namun kini, anehnya pusaran arus dipaksa balik kembali ke masa pendulum orde baru.

Bukan yang pertama

Wacana tiga periode tidak hanya saat ini, juga muncul saat sesi kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Memang suara tidak datang langsung dari Presiden, namun dari pihak-pihak yang berafiliasi dengan Kepala Pemerintahan.

Partai Pendukung, Relawan, dan sejenisnya. Sebagaimana lazimnya isu seperti ini datang dari pinggir kekuasaan, bukan pusat kekuasaan. Malu-malu mau, testing the water.

Baca juga: Sutan: Ada yang Inginkan SBY 3 Periode

Kini wacana yang sama muncul. Wacana memperpanjang masa jabatan presiden tiga periode ini justru datang dari Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (23/11/2019).

Surya menilai MPR harus mendengarkan berbagai respons masyarakat dalam amandemen UUD 1945, termasuk dalam menyikapi wacana masa jabatan maksimal presiden hingga tiga periode.
baca juga:

Baca juga: Istana: Jokowi Tak Terpikir Perpanjang Jabatan Jadi 3 Periode

Kontestasi Wacana

Wacana adalah rentetan kalimat yang berkaitan yang menghubungkan proposisi yang satu dengan proposisi yang lain sehingga membentuk kesatuan. Ada umpan, ada pengumpan dan ada yang mengambil umpan. Implikatur konvensional dan implikatur percakapan.

Konteks wacana terdiri atas situasi, pembicara, pendengar, waktu, tempat, adegan, topik, peristiwa, bentuk amanat, kode, dan sarana. Saling beresonansi satu sama lain. Hingga pada akhirnya menjadi sebuah konsensus, titik moderat dari pertarungan wacana.

Pemikir Mahzab Frakfurt Stuart Hall berpendapat pembentukan konsensus terjadi lewat proses yang rumit, kompleks, dan melibatkan kekuatan-kekuatan sosial yang ada di masyarakat.

Adapun Media dalam proses tersebut sebetulnya memiliki kontribusi membentuk kesadaran (manufactured consent).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com