JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan alasan penguatan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dengan membentuk pos baru yaitu Wakil Kepala KSP.
"Presiden juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP sehingga perlu wakil di KSP yang jumlah tim/person KSP sedikit," kata Sodik saat dihubungi, Kamis (26/12/2019).
Sodik mengatakan, penjelasan dari Jokowi dapat membuat masyarakat mengetahui alasan profesional pemerintah, sehingga dugaan alasan politis tidak berkembang.
"Memang banyak yang mempertanyakan hal ini, dianggap terlalu gemuk, sampai KSP juga perlu wakil, belum lagi stafsus milenial," kata dia.
Baca juga: Teken Perpres, Jokowi Buat Pos Baru Wakil Kepala KSP
Menurut Sodik, jika Jokowi berhalangan untuk memberi penjelasan ke publik terkait dibentuknya Wakil Kepala KSP, juru bicara kepresidenan bisa menggantikannya agar tidak terkesan ada beban politik.
"Agar tidak berkesan ada beban politik bagi bagi kekuasaan kepada para eks pendukung atau pencitraan seperti kasus pengangkatan stafsus milenial," kata Sodik.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan KSP.
Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12/2019).
Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Soal Wakil Kepala KSP, PKS: Hati-hati Gunakan Hak
Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.
"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.
Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.