JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (MA) Supatmi dipanggil KPK.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak KPK, Kamis (26/12/2019), Supatmi dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Pada Rabu (18/12/2019), KPK memanggil eks Sekretaris MA, Achmad Setyo Pudjoharsoyo terkait kasus yang sama.
Adapun Setyo memenuhi pemanggilan tersebut. Setelah pemeriksaan, ia mengaku hanya diminta menyerahkan surat tanpa menerima pertanyaan sedikit dari penyidik.
"Enggak, enggak ada yang ditanya apa-apa. Enggak, enggak, enggak ditanya apa-apa. Saya hanya menyerahkan surat-surat," kata Setyo.
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Sekretaris MA Mengaku Hanya Serahkan Surat
Menurut dia, surat-surat yang diserahkan ke KPK antara lain surat keputusan pengangkatan, surat keputusan pemberhentian, dan surat pengangkatan pelaksana tugas di lingkungan MA.
Selanjutnya, pada Kamis (19/12/2019), menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono dipanggil KPK.
Kendati dipanggil sebagai saksi, Rezky dan mertuanya, Nurhadi, juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Selain Rezky, penyidik memanggil empat orang saksi lainnya untuk tersangka Hiendra yaitu seorang pihak swasta bernama Hendra Widodo Juwarno dan seorang PNS bernama Bahrain Lubis.
Kemudian, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Hilman Lubis dan seseorang bernama Heri Purwanto yang bertatus sebagai General Manager Regional IV tahun 2013-2015.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara, Eks Sekretaris MA Dipanggil KPK
Tiga tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurachman; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky)telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Saut Situmorang yang kala itu menjabat Wakil Ketua KPK, Senin (16/12).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.