JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP).
Lewat Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019, Presiden menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres tersebut seperti dikutip dari laman resmi Setneg, Kamis (26/12/2019).
Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Baca juga: Moeldoko Usulkan Nama Calon Wakil KSP ke Jokowi
Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden. Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.
"Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan," bunyi Pasal 17 ayat 2.
Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.
Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.
Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi. Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi. Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Soal Wakil Kepala KSP, PKS: Hati-hati Gunakan Hak
Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan. Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, penambahan posisi wakil Kepala KSP ini karena pertimbangan beban kerja.
Sebab, KSP diberi tugas tambahan sebagai delivery unit. Tugasnya memastikan bahwa program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh tiap kementerian.
"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko.
Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.