JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menghemat anggaran sebesar Rp Rp 6.310.230.000 dengan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen, Kamis (25/12).
Sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi, mengungkapkan bahwa pemberian RK Natal menghemat biaya makan Narapidana sebesar Rp 6,3 miliar.
Baca juga: 11 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan dapat Remisi Natal 2019
"Angka itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang. Ia memastikan semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui sistem database pemasyarakatan," kata Yunaedi melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana dimana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Saat ini Narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami mengatakan remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Baca juga: 12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
“Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi Narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” papar Sri.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya,” lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.