JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengkritik kelembagaan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak diatur kode etik.
Menurut Refly, seharusnya, anggota Dewan Pengawas diatur oleh kode etik dalam kinerja mereka.
"Dewan Pengawas selain dia membentuk kode etik untuk karyawan KPK dan pimpinan, ya dia juga harus membentuk kode etik diri mereka sendiri," kata Refly saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
Baca juga: Dewas KPK Imbau Pimpinan KPK Tidak Rangkap Jabatan
Kode etik itu perlu, kata Refly, karena kewenangan Dewan Pengawas begitu besar. Pertama, Dewan Pengawas berwenang untuk mengawasi.
Kedua, Dewan Pengawas punya kewenangan perizinan. Dewan Pengawas juga bisa menyengketakan pelanggaran kode etik, mulai dari pegawai hingga pimpinan KPK.
Refly mengatakan, jika tak diatur dengan kode etik, Dewan Pengawas menjadi uncheck dan unbalance.
"Dewas ini tidak diatur oleh kode etik apa-apa, tidak ada misalnya batasan-batasan dia harus ngapain dan lain sebagainya," ujar Refly.
Refly menambahkan, kode etik Dewan Pengawas haruslah dibentuk oleh mereka sendiri.
Banyak hal yang harus diatur dalam kode etik, seperti misalnya menghindarkan Dewan Pengawas dari konflik kepentingan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melantik lima Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 pada Jumat (20/12/2019).
Mereka yakni mantan Pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim Mahkamah Agung Artidjo Alkostar, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang Albertina Ho, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Harjono, dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Baca juga: Refly Harun: Persoalan Bukan di Anggota Dewas KPK, tetapi Lembaganya
Dewan pengawas merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Untuk pembentukan dewan pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.