JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2019 kepada 12.629 narapidana pemeluk agama Kristen pada Kamis (25/12/2019).
Sebanyak 166 orang di antaranya mendapatkan RK II atau dipastikan langsung bebas.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami, melalui keterangan tertulis, Selasa (24/12/2019).
Menurut dia, pemberian remisi ini bukan semata pemenuhan hak narapidana dan pengurangan masa pidana.
"Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan," ujar Sri.
Baca juga: 11 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Diusulkan dapat Remisi Natal 2019
Adapun sebanyak 12.463 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian masa pidana di mana 2.704 orang menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi 1 bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 mendapat remisi 2 bulan.
Saat ini narapidana beragama Kristen di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
Sri Puguh Budi Utami mengatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, remisi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini kami harapkan bisa menambah rasa suka cita mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," kata Utami.
Baca juga: Mempermudah Remisi Koruptor Dinilai sebagai Degradasi Pemberantasan Korupsi
Sementara itu Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS Yunaedi, mengungkapkan bahwa pemberian RK Natal berhasil menghemat biaya makan narapidana sebesar Rp 6.310.230.000.
Angka itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000 per orang.
Ia memastikan semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui sistem database pemasyarakatan.
Senada dengan Utami, Yunaedi juga menyatakan bahwa narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," kata Yunaedi.
Baca juga: 2.378 Warga Binaan di Kepri Terima Remisi, Sebanyak 98 Orang Langsung Bebas
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah warga binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan, dan 2.722 anak.
Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 persen).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.