Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dipimpin Firli yang Polisi Aktif, ICW Khawatir Ganggu Independensi

Kompas.com - 24/12/2019, 13:12 WIB
Ihsanuddin,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk mundur dari kepolisian.

ICW menilai, status Firli yang masih polisi aktif akan mengganggu independensi KPK dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat di institusi kepolisian.

Hal yang sama juga berlaku bagi Nawawi Pomalongo. ICW meminta Nawawi pensiun dini sebagai hakim agar independensinya tak terganggu.

"Seharusnya mereka mundur bukan hanya dari jabatan strukturalnya tapi institusinya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/12/2019).

Baca juga: Firli Bahuri: Pimpinan KPK Ganti, Semangat Berantas Korupsi Tak Berakhir

Kurnia mengatakan, setelah selesai menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, Firli akan kembali ke institusi kepolisian. 

Begitu juga Nawawi yang akan kembali menjadi hakim. Hal ini, kata dia, akan menimbulkan spekulasi bahwa keduanya akan bekerja tidak obyektif.

"Bagaimana publik akan percaya mereka bekerja dengan obyektif kalau menangani suatu perkara yang dugaan pelakunya berasal dari institusi mereka," kata dia.

Padahal, menurut dia, KPK merupakan lembaga negara yang sedianya independen. Oleh karena itu, semua pegawai termasuk lima komisinernya mesti benar-benar menjaga independensi.

"Memang harusnya dulu ketika dia mendaftar di KPK dia paham mengenai kelembagaan KPK," kata dia.

Sementara itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengatakan, Komjen Firli Bahuri harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri jika akan dilantik menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, Firli tak perlu mundur sebagai anggota Polri. 

Hal ini disampaikan Idham menyusul pertanyaan dari Ketua Komisi III Herman Hery terkait kemungkinan Firli Bahuri rangkap jabatan.

"Anggota Polri yang diangkat sebagai pimpinan KPK dalam hal ini kabaharkam itu tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri, tapi harus diberhentikan dari jabatannya," kata Idham dalam rapat kerja di ruangan Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Di lain pihak, Kepala Biro Hukum Dan Humas Mahkamah Agung Abdullah menyebut Nawawi dinonaktifkan sementara sebagai hakim setelah resmi menjabat Komisioner KPK.

Baca juga: Jadi Pimpinan KPK, Nawawi Pomalongo Dinonaktifkan sebagai Hakim

 

Namun, Nawawi bisa kembali menjadi hakim setelah masa jabatan di KPK habis.

"Dinonaktifkan dari hakim sementara, sampai tugasnya selesai," kata Abdullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com