JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menugaskan Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk menggarap omnibus law tentang keamanan laut.
"Ide di undang-undang yang ada dan pesan Pak Jokowi cenderung nanti ditangani Bakamla, tetapi tanpa menarik aset dan kewenangan non perizinan dan pemeriksaan kecuali terkait dengan bidangnya," kata Mahfud MD, Senin (23/12/2019).
Pada tahap awal, kata dia, pemerintah akan mengumpulkan stakeholder terkait untuk membicarakan detail terkait hal tersebut.
Kemudian, ke depannya diharapkan hanya akan ada satu pintu terkait dengan kewenangan keamanan laut.
Baca juga: Alasan Pemerintah Siapkan Omnibus Law tentang Keamanan Laut
Mahfud MD menjelaskan, disiapkannya rancangan omnibus law mengenai keamanan laut ini dikarenakan ada 17 UU yang mengatur dan memberi kewenangan secara berbeda dalam beberapa proses terkait kelautan, terutama investasi.
"Sehingga penanganan di laut itu proses-proses investasi, perdagangan, bongkar muat lama sekali, karena ada minimal tujuh (pihak berwenang) yang memeriksa," kata Mahfud.
Dari 17 UU tersebut, kata dia, pemerintah ingin menyatukan bagian-bagian serupa agar satu pintu saja.
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Ketenagakerjaan Alot
Dalam proses penyatuannya, kata Mahfud, harus melibatkan banyak institusi. Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, dan Kementerian/Lembaga terkait.
"Yang punya kewenangan-kewenangan di laut itu seperti Polisi Air, Angkatan Laut, Kementerian Perhubungan, Kelautan, Imigrasi punya aturan sendiri," kata dia.
"Di laut sebegitu banyak aturan, padahal kita ingin menyederhanakan proses perizinan masuk, proses investasi, lalu lintas orang dan barang ingin dipermudah," ucap Mahfud.
Dia pun menargetkan omnibus law mengenai keamanan laut ini bisa rampung pada 2020.
Baca juga: Mahfud MD Targetkan Omnibus Law Keamanan Laut Rampung 2020
Penyusunan tersebut, kata dia, akan disesuaikan dengan program legislasi nasional (prolegnas) yang telah ditetapkan DPR.
"Mudah-mudahan kuartal pertama, tahun 2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya. Sesudah itu kuartal berikutnya dibentuk draf dan naskah akademiknya. Mudah-mudahan tahun 2020 sudah jadi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.